Berita Kreatif, Lubuklinggau
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat mengingatkan para camat dan lurah agar memastikan todak ada pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Karena menurut Walikota, program PTSL bersifat gratis.
“Meski terdapat biaya untuk kebutuhan yang tidak dianggarkan oleh Kantor BPN, besarannya itupun tak boleh melebihi ketentuan berlaku,” kata dia sesuai menyerahkan 123 sertifikat tanah Barang Milik Negara dan tanah wakaf kepada masyarakat bertempat di Cinema Hall Bukit Sulap, Pemerintah Kota Lubuk Linggau, kemarin.
Program PTSL jelas, Walikota merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997.
Menurutnya, pada 2025 lalu, program PTSL menargetkan sekitar 800 bidang tanah yang meliputi tanah pekarangan masyarakat, barang milik daerah, serta tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah.
Sedangkan tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau bersama BPN kembali merencanakan pelaksanaan program PTSL dengan target sebanyak 1.000 bidang tanah.
Sebagai tahap awal lanjut Walikota, ditargetkan 500 bidang. “Guna pemerataan program, termasuk bagi kecamatan yang belum menerima PTSL,” jelasnya.
Kepala Kantor BPN Kota Lubuk Linggau Yohanes Rustanto, menyampaikan, sejak Agustus 2017, program PRONA telah resmi berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang hingga saat ini menjadi program pendaftaran tanah terbesar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kantor BPN Kota Lubuk Linggau sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN di tingkat kota secara konsisten melaksanakan program PTSL setiap tahun. Untuk tahun 2025, kami memperoleh target sebanyak 800 bidang, dan hari ini sebanyak 123 sertifikat akan diserahkan kepada masyarakat,” paparnya.
Ia melanjutkan sejak Juni 2020, BPN telah menerapkan sertifikat tanah elektronik. Meskipun berbeda secara fisik dengan sertifikat konvensional, sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum, fungsi, dan jaminan yang sama.
“Sertifikat elektronik lebih aman karena tersimpan dalam sistem Kementerian ATR/BPN dan dapat dicetak kembali apabila diperlukan,” tandasnya.(Tim/iwo.i/fwd.i/)





Komentar