
Berita Kreatif,
Muara Enim- Yayasan Administrasi Kumonikasi Informasi Nusantara (YAKIN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bekerjasama dengan perkumpulan Rumah Hukum Indonsesia (RHI) menyelanggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Nasional Paralegal BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) yang berperan dalam analisis hukum, perencanaan peraturan, serta penguatan literasi dan bantuan hukum.
Rencana kegiatan di Padang, tanggal 16-18 April 2026 secara Luring dan During di UNP Hotel dan Convention Center, Daring via Zoom Meeting.
Ketua Pelaksana kegiatan, Yulinal Efrizar, Sos di konfirmasi, Rabu petang (1/4/2026) dari Bandar Lampung mengatakan, agenda Diklat meliputi 10 materi penting tentang materi hukum. Diantaranya, soal demokrasi, HAM Gender, Pararegal, bantuan hukum HAM dan sistem peradilan sampai dengan pengaduan masyarakat.
Tujuan kegiatan kata, Yulinal Efrizar untuk menghasilkan calon-calon Pararegal yang memiliki kompetensi dari BPHN. “Dan lulusan ini nantinya berhak mendapatkan gelar Non Akdemik dari CPLA (Certified Paralegal Of Legal Aid dari Kemenkum,” kata dia.
Pesertanya, sambung Efrizar, terbuka untuk umum. “Yang memiliki ketertarikan dalam hal bantuan hukum dan pencegahan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Terkait apa itu Paralegal dan CPLA?, lebih jauh Efrizar menyebut, secara tugas dan fungsi Paralegal bukanlah Advokat. “Hanya bertugas memberikan bantuan hukum dalam kapasitas non Litigasi, tidak mempunyai hak berbicara di ruang persidangan,” terangnya.
Meski begitu bantuan hukum yang diberikan bisa dilakukan di luar pengadilan.
Misalnya, memberikan nasehat, diskusi atau saran sebelum dan setelah sidang berlangsung. “Pembedanya Paralegal dengan Advokat, hanya dalam persidangan. Paralegal tidak diperbolehkan ber-acara atau menyampaikan pendapat di ruang persidangan, Advokat memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan pendapat atau pembelaan terhadap kliennya,” jelas dia.
Sedangkan CPLA (Certified Paralegal Of Legal Aid) merupkan gelar pengakuan kompetensi profesional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Berbeda dengan gelar akademik, CPLA hanya fokus pada penguasaan keterampilan praktis dan pengetahuan hukum standar yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Marsidi, Ketua Fokal Kabupaten Muara Enim, yang juga perwakilan media Berita Kreatif Sumsel menyambut baik dan mendukung penuh pelatihan yang akan dilaksanakan Yayasan Administrasi Kumonikasi Informasi Nusantara Provinsi Sumatera Barat. “Diharapkan dengan mengikuti Diklat ini mampu mewujudkan kompetensi dan kemampuan dasar dalam melaksanakan tugas fungsi lapangan. Dan mudah-mudahan kehadiran paralegal di desa dan kelurahan kedepan akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman hukum sejak dini serta mencegah persoalan hukum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Marsidi. (Zul/Marsidi)





Komentar