oleh

Kabar Baik bagi Pemilik Kendaraan, Pemprov Lampung Beri Diskon Pajak hingga 50 Persen dan Hapus Tunggakan

Beritakreatif. Com

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Program Keringanan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 dengan sejumlah insentif bagi masyarakat, mulai dari penghapusan tunggakan dan denda pajak hingga pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 50 persen.

Program tersebut diluncurkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, di UPT Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Kebijakan itu menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Lampung.

Dalam sambutannya, Jihan mengungkapkan masih banyak kendaraan bermotor di Lampung yang menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Karena itu, pemerintah menghadirkan berbagai kemudahan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah. Program ini kami hadirkan agar masyarakat terbantu, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Jihan.

Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam menopang pembangunan daerah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan jalan, jembatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Mulai dari perbaikan jalan, pembangunan jembatan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Jihan juga meminta pemerintah kabupaten/kota, kecamatan hingga aparatur desa turut aktif melakukan sosialisasi agar program tersebut diketahui dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

“Kami berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jika tingkat kepatuhan meningkat, maka PAD juga akan meningkat dan pembangunan di Lampung bisa berjalan lebih cepat,” katanya.

*Tunggakan dan Denda Dihapus*

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 difokuskan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak agar dapat kembali menjadi wajib pajak aktif.

Menurut Saipul, melalui program tersebut masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama satu tahun atau lebih cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar seluruh tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan serta denda administrasi akan dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saipul.

Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lampung.

Selain penghapusan tunggakan dan denda, Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor dalam wilayah Lampung. Untuk kendaraan roda dua diberikan diskon PKB tahun berjalan sebesar 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon
sebesar 25 persen.

“Bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan dendanya juga dihapuskan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Lampung. Kendaraan yang masuk ke Lampung akan mendapatkan diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan diskon tahun kedua sebesar 50 persen.

Saipul berharap berbagai insentif yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan masyarakat selama program berlangsung sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan daerah dapat terus tumbuh untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung.

“Kami ingin masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Semakin banyak kendaraan yang kembali aktif membayar pajak, maka semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

*Wajib Pajak Taat Dapat Penghargaan*

Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan, Pemprov Lampung juga menyiapkan sejumlah insentif bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Saipul mengatakan pemerintah ingin membangun budaya kepatuhan pajak dengan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang konsisten memenuhi kewajibannya.

“Kami ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak. Program ini bukan hanya membantu yang memiliki tunggakan, tetapi juga memberikan manfaat bagi wajib pajak yang patuh dan disiplin menjalankan kewajibannya,” ujar Saipul.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang membayar tepat waktu akan memperoleh diskon sebesar 5 persen. Sementara kendaraan yang tercatat taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapatkan diskon sebesar 15 persen.

Selain itu, kendaraan berusia di atas 10 tahun yang tetap taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan memperoleh diskon sebesar 20 persen. Sedangkan kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapatkan diskon sebesar 25 persen.

Menurut Saipul, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan.

“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program ini dan tetap menjaga kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026, Pemprov Lampung juga menghapus denda administrasi dan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Pembayaran Pajak Makin Mudah Lewat Layanan Digital

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemprov Lampung juga memperluas akses pembayaran pajak kendaraan melalui layanan digital, yakni aplikasi SIGNAL dan E-Samdes.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Untuk pengesahan tahunan, masyarakat cukup membawa KTP asli, STNK asli, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus melengkapi dokumen berupa cek fisik kendaraan, KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *