oleh

Rapat Terbuka, Pemprov dan Pemkot Bahas Banjir di Bandar Lampung

Mukhlis Basri:  Penyebab Banjir Minimnya RTH

Berita Kreatif, Bandar Lampung

Pertemuan tersebut mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, BPBD, Balai Wilayah Sungai (BWS), hingga Balai Cipta Karya.

Rapat yang digelar di ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, dipimpin oleh Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Senin (09/03/2026).

Pantauan di lokasi, rapat diawali dengan pernyataan anggota DPR RI Mukhlis Basri yang menyoroti persoalan banjir yang terus berulang di Bandar Lampung.

Mukhlis menilai salah satu penyebab banjir adalah minimnya ruang terbuka hijau (RTH), persoalan saluran drainase (siring), hingga masalah sampah.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditangani dengan solusi yang terukur, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

“Sangat minim RTH, maka kita butuh solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Saya hadir di sini berupaya mencari solusi bersama-sama karena ini merupakan dapil saya,” kata Mukhlis Basri.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Dalam kesempatan itu, Eva menyayangkan tindakan anggota DPR RI yang menyoroti masalah banjir melalui media sosial TikTok.

“Jangan saling menyalahkan. Pemerintah kota telah beberapa kali berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sekampung terkait penanganan sungai di wilayah Bandar Lampung ini,” kata Eva.

Ia bahkan mengaku telah mendatangi langsung kantor BBWS untuk membahas persoalan tersebut.

“Saya sudah beberapa kali mendatangi pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji–Sekampung, bahkan saya sendiri yang datang langsung ke balai. Belum lama ini, sekitar satu atau dua bulan lalu, saya bertemu langsung dengan kepala balainya,” ujar Eva.

Menurut Eva, pengelolaan sungai, kali, maupun jaringan irigasi di wilayah Bandar Lampung bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di bawah BBWS.

“Saya sudah menjelaskan bahwa yang namanya sungai, kali, dan irigasi yang ada di Kota Bandar Lampung maupun di kabupaten, itu bukan wewenang (pemerintah) daerah. Itu wewenang dari balai,” jelasnya Eva Pula. (“)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *