
Berita Kreatif
Lampung Utara -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penghancuran sipihak lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Raya Sukarno Hatta.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun/B3 DLH Kabupaten Lampung Utara, Fery, kemarin.
Karena menurut Fery, perusakan tersebut tanpa izin dari DLH.
“Tempat pembuangan sampah (TPS), sebelumnya memang telah berada disitu, bahkan titik tersebut ditentukan Camat, Lurah, serta DLH sendiri,” Ferry, di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (163/2026).
Ferry, menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila lokasi tempat pembuangan sampah TPS tersebut tidak di bangun kembali oleh salah satu warga berinisial W.
“Kita akan ambil tindakan tegas, sebab ini bukan hanya pembongkar tapi ini sudah perusak aset milik pemerintah Pemkab Lampung Utara,” ujarnya
Hingga berita ini di kirimkan, salah satu warga berinisial W. Belum berhasil di konfirmasi mengenai pembongkaran dan perusak aset milik Pemkab Lampura tersebut. (Agus)





Komentar