Berita kreatif, Bandar Lampung
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa H. Raden Kalbadi, ayah mantan Bupati Way Kanan dua periode Raden Adipati Surya, pada Kamis (22/01/2026) pagi.
Raden Kalbadi memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.45 WIB. Ia datang didampingi Ketua Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, SH, MH, yang ditengarai bertindak sebagai penasihat hukumnya.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Kalbadi. Sebelumnya, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan tersebut telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 12 Januari 2026 lalu.
Kalbadi yang dikenal sebagai tokoh senior sekaligus pengusaha perkebunan sawit di Way Kanan itu dimintai keterangan penyidik terkait atas penelusuran kasus dugaan mafia tanah yang mencuat di Kabupaten Way Kanan dan diduga menyeret nama anaknya,Mantan Bupati Waykanan “Raden Adipati Surya”.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Dalam perkara ini, penyidik menelusuri proses perizinan serta penguasaan lahan yang terjadi saat Adipati menjabat sebagai kepala daerah.
Sejauh ini, mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 6 Januari 2025 dan pemeriksaan kedua pada 29 September 2025.
Pada pemeriksaan kedua, Adipati menjalani pemeriksaan maraton dan menjawab sedikitnya 30 pertanyaan penyidik. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 11 jam.
“Dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami ajukan,” kata Armen saat itu.
Menurut Armen, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Adipati sebagai kepala daerah, khususnya terkait kewenangan dan penerbitan perizinan.
Terkait kemungkinan penggeledahan, Armen menyatakan penyidik masih mendalaminya dalam tahap penyelidikan.
Hingga kini, Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan.
Sumber internal menyebutkan, penyidik masih mendalami dugaan praktik penguasaan kawasan hutan dalam kasus tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Raden Adipati Surya akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.(Wabi)





Komentar