
Beritakreativ.com, Lampung Tengah – Ribuan karyawan PT BSA mendatangi kantor Bupati Lampung Tengah untuk menggelar aksi damai agar mendapatkan solusi dan penyelesaian terhadap peristiwa pembakaran PT BSA di Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 19 Agustus 2026.
Perusakan dan pembakaran pada, Rabu 12 Agustus 2026 yang dilakukan masyarakat terhadap kantor dan fasilitas milik PT BSA Kabupaten Lampung Tengah telah menjadi ancaman.
Warga terlihat merusak kantor sambil berteriak meminta perusahaan di usir dari tanah mereka.
Aksi ini dipicu antara warga di tiga desa yang sudah turuun menurun sejak zaman koloneal dan tidak kunjung selesai.
Karyawan PT BSA, melalui Budi Sukoco selaku Kordinator Lapangan (Korlap) mengharapkan kepada pemerintah agar proses hukum tetap adil sesui dengan hukum yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, masa PT BSA juga mengatakan, bahwa lambatnya tindakan aparat kepolisian dalam menangani dugaan pembakaran dan perusakan aset milik PT BSA di Kabupaten Lampung Tengah menjadi kekhawatiran khusus bagi para pekerja perusahaan-perusahaan lain yang ada di sekitar wilayah perkebunan.
Pembakaran aset yang di alami PT BSA juga terjadi pada perusahaan lain seperti PT Gunung Haji Raya di Desa Gunung Haji Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Perkebunan Kakaou yang telah di bakar asetnya oleh masyarakat, sehingga perusahaan tersebut tutup dan tidak beroperasi sampai saat ini.
Dengan lambatnya penegakan hukum terhadap peristiwa pembakaran aset tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali di lakukan pada perusahaan perkebunan lainnya.
“Dalam hal ini apapun yang melatar belakangi aksi tersebut, pembakaran maupun perusakan terhadap hak dan aset pihak lain tetap merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum atas perbuatan anarkis tersebut,” kata Budi.
Menurut Budi, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi seluruh pekerja merasa tidak aman dan tidak nyaman dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya. “Karena mereka mengandalkan sumber penghasilan dalam memenuhi penghidupan dari perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, penanganan kasus bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga dapat berdampak terhadap iklim investasi di Lampung. Dikhawatirkan ini akan merusak citra investasi di Provinsi Lampung.
“Jangan sampai investor-investor memiliki pandangan buruk terhadap Lampung, karena persoalan penegakkan hukum yang sangat lamban yang di lakukan oleh Polda Lampung sepertinya tidak mendapatkan kepastian yang jelas,” ujarnya.
Dalam orasinya, Budi juga menyampaikan harapan yang disampaikan ke Kapolda Lampung dapat memberikan kepastian hukum terhadap setiap persitiwa pidana yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. (rls/*)





Komentar