oleh

Aktivitas pengerukan kaki Gunung Kucing untuk Pembangunan perumahan cluster Angkasa Land oleh Angkasa Property di Kota Bandar Lampung maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Persetujuan Lingkungan atas pembangunan perumahan di Gunung Kucing tersebut diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melalui Persetujuan
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor :
B/519/600.4.3.1/III.10/2026 tanggal 15 Juni 2026, dengan nama usaha/ kegiatan PT
Adhikari Jaya Daksa dan bidang usaha/ kegiatan untuk pembangunan perumahan Angkasa Land yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol RT 001 LK II, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung;

2. Sesuai dengan antara lain Pasal 493 Ayat (3) dan Pasal 506 Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk pengawasan dan penerapan sanksi administratif merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;

3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan pengaduan
tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *