
Beritakreatif.com, Bandar Lampung -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 156 kejadian pohon tumbang di wilayah kota setempat hingga 19 Oktober 2026. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hujan deras dan angin kencang, serta segera melaporkan pohon yang berpotensi tumbang kepada instansi terkait.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Bandar Lampung, Gustriansyah, mengatakan pohon tumbang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu arus lalu lintas, hingga merusak fasilitas umum.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pohon yang masih berdiri tetapi berpotensi tumbang dengan pohon yang sudah roboh. Penanganan keduanya dilakukan melalui jalur yang berbeda sesuai kewenangan instansi terkait.
“Kalau pohon belum tumbang, itu masih dalam tahap pencegahan. Namun, kalau sudah tumbang dan menimbulkan gangguan atau membahayakan masyarakat, BPBD segera melakukan penanganan dan evakuasi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah tanda pohon yang berpotensi tumbang dan perlu diwaspadai masyarakat. Di antaranya, batang pohon mulai miring ke satu sisi, akar terangkat atau tanah di sekitar pangkal pohon mengalami pergeseran, serta batang berlubang, lapuk, atau mengalami pembusukan.
Selain itu, dahan yang kering, patah, atau rusak, daun yang tiba-tiba menguning dan mengering, serta cabang besar yang sebelumnya telah patah juga menjadi tanda yang perlu diperhatikan.
“Kalau masyarakat menemukan tanda-tanda tersebut, jangan menunggu sampai pohonnya roboh. Segera laporkan agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
Warga Diminta Tidak Memangkas Pohon Sendiri
Ia mengatakan, penanganan pohon rawan tumbang merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana, yakni mengurangi risiko dan dampak yang dapat ditimbulkan sebelum kejadian terjadi.
Mitigasi tersebut dilakukan melalui langkah struktural dan nonstruktural. Untuk mitigasi struktural, upaya yang diperlukan antara lain pemantauan dan identifikasi kondisi pohon secara berkala, khususnya di jalan utama, kawasan permukiman, sekolah, dan fasilitas umum.
Sementara itu, pemangkasan cabang pohon yang terlalu rimbun, kering, atau rapuh menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban pohon dan meminimalkan risiko cabang patah atau pohon tumbang.
“Karena itu, masyarakat diimbau tidak menebang atau memangkas pohon sendiri tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Adapun mitigasi nonstruktural dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga pohon, tidak merusak atau membakarnya, serta meningkatkan kewaspadaan saat memasuki musim hujan dan pancaroba,” katanya.
BPBD juga menilai patroli rutin perlu ditingkatkan untuk mengidentifikasi pohon-pohon yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain itu, pembentukan tim siaga penanganan pohon tumbang di tingkat kecamatan dan kelurahan dinilai penting untuk mempercepat penyampaian informasi dan koordinasi apabila ditemukan pohon yang rawan roboh.
Begini Cara Melaporkan Pohon Rawan Tumbang
Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan dengan informasi yang jelas agar petugas dapat menentukan lokasi dan langkah penanganan secara tepat.
“Warga perlu mencantumkan alamat lengkap, nama jalan, RT/RW, serta kelurahan tempat pohon berada. Pelapor juga disarankan menyertakan foto kondisi pohon dari beberapa sudut untuk memperjelas tingkat kerawanan,” ungkapnya.
Ia berharap, untuk pohon yang masih berdiri tetapi menunjukkan tanda-tanda rawan tumbang, laporan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangannya.
Sementara itu, jika pohon sudah tumbang, terutama apabila menutup jalan, mengganggu ketertiban umum, atau membahayakan keselamatan warga, masyarakat dapat melaporkannya kepada BPBD untuk penanganan dan evakuasi.
“Laporkan melalui jalur yang jelas, bisa dimulai dari RT setempat untuk membantu koordinasi wilayah. Yang terpenting, informasinya harus lengkap dan masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri yang justru bisa membahayakan,” harapnya.
Januari Jadi Periode dengan Banyak Kejadian
Berdasarkan catatan BPBD Kota Bandar Lampung, sebanyak 156 kejadian pohon tumbang tercatat hingga 19 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kejadian terjadi pada Januari.
Ia menjelaskan, kondisi cuaca pada awal tahun yang kerap diwarnai hujan dan angin kencang dapat meningkatkan risiko pohon tumbang. Tanah yang menjadi lunak akibat hujan juga dapat mengurangi kekuatan cengkeraman akar, terutama pada pohon yang sudah tua atau memiliki kondisi akar yang tidak kuat.
Tidak hanya itu, ia menegaskan, untuk mengurangi risiko tersebut, masyarakat diminta tidak berteduh di bawah pohon besar ketika hujan deras atau angin kencang. Warga juga diimbau menghindari berjalan terlalu dekat dengan pohon tua, rapuh, atau berukuran besar yang kondisinya mengkhawatirkan.
“Kalau melihat pohon yang miring atau bergoyang tidak wajar saat angin kencang, segera menjauh dan cari tempat yang lebih aman. Jangan berteduh di bawah pohon besar ketika hujan deras disertai angin,” tegasnya.
BPBD juga menekankan pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan pohon tumbang dan mitigasi bencana. Unsur yang terlibat antara lain BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Melalui peningkatan kewaspadaan masyarakat, pelaporan yang cepat, serta koordinasi antarinstansi, risiko pohon tumbang di Kota Bandar Lampung diharapkan dapat ditekan sehingga keselamatan warga dan kelancaran aktivitas masyarakat tetap terjaga.(WB)








Komentar