
Berita Kreatif, Bandar Lampung
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti keberadaan reklame dan baliho di sejumlah titik kota yang dinilai melanggar aturan, tidak terawat, hingga berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu keindahan kota.
Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah baliho berkarat di kawasan Tugu Adipura, simpang empat pusat Kota Bandar Lampung.
Sorotan tersebut mengemuka dalam agenda rapat evaluasi pelaksanaan anggaran bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung.
Evaluasi ini sekaligus membahas transisi sistem perizinan Online Single Submission (OSS) dari regulasi lama ke aturan baru.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa pembahasan bersama Komisi I DPRD mencakup evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025, termasuk pengelolaan perizinan reklame yang kini terintegrasi dalam sistem OSS.
“Tadi yang dibahas di Komisi I itu agenda evaluasi pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran tahun 2023 kemarin. Termasuk juga perizinan melalui OSS, peralihan dari OSS yang lama ke OSS yang baru,” ujar Febriana Usai menghadiri Rapat Evaluasi Anggaran pada, Kamis (12/2/2026).
Terkait baliho berkarat di kawasan Tugu Adipura, Febriana mengungkapkan bahwa persoalan tersebut turut dipertanyakan oleh anggota DPRD dalam rapat.
Ia memastikan bahwa izin reklame tersebut masih dalam masa berlaku, namun pengawasan terhadap kondisi fisik tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Tadi ditanyakan oleh DPR terkait dengan baliho itu. Untuk perizinannya masih dalam masa berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Febriana menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa surat teguran kepada vendor pemilik baliho. Selain itu, DPMPTSP akan melakukan pengecekan lapangan bersama dinas terkait.
“Nanti akan ada surat teguran, dan kita akan cek ke lapangan bersama dinas terkait, karena pengawasan itu adanya di Dinas Perizinan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan bahwa persoalan reklame tidak boleh hanya dilihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.
“Nanti akan ada surat teguran, dan kita akan cek ke lapangan bersama dinas terkait, karena pengawasan itu adanya di Dinas Perizinan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan bahwa persoalan reklame tidak boleh hanya dilihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.
“Kita ini bukan hanya mengedepankan PAD, tapi juga keselamatan. Kalau memang itu tidak sesuai aturan, harus ada langkah konkret,” kata Romi.
Ia bahkan menyebut, jika teguran tidak diindahkan oleh pihak pemilik reklame, maka tindakan tegas harus diambil.
“Kalau sudah ditegur tapi tidak dilakukan, ya secara ekstrem, robohkan saja kalau memang tidak diindahkan,” tegasnya.
Romi juga mengingatkan adanya instruksi Presiden terkait penataan billboard agar tidak tumpang tindih. Menurutnya, keberadaan reklame yang terlalu rapat justru merusak wajah Kota Bandar Lampung.
Sorotan senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi. Ia menilai banyak reklame dan baliho di berbagai titik kota yang melanggar aturan, bahkan sudah dalam kondisi “telanjang” tanpa materi iklan dan tampak tidak terawat.
“Tadi kita sudah bicara banyak pelanggaran terkait berdirinya reklame dan baliho. Banyak yang telanjang, sudah terkesan tidak digunakan,” ungkap Endang.
Ia meminta agar pihak terkait memberikan teguran keras, baik lisan maupun tertulis, hingga mengambil tindakan penghentian kegiatan.
Endang juga menyinggung kondisi baliho yang berkarat dan dinilai melanggar Perda serta Perwali.
Ia menegaskan Komisi I telah memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk memantau seluruh titik reklame di Bandar Lampung.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar dipantau titik-titik mana saja yang melanggar. Kalau OPD tidak menjalankan, kami akan sidak dan turun ke lapangan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pencabutan izin reklame, Endang menyebut hal tersebut sangat mungkin dilakukan jika ditemukan pelanggaran berat.
Namun, penanganannya harus melalui koordinasi lintas OPD, khususnya antara DPMPTSP dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Ada kemungkinan izin dicabut. Karena ini melibatkan dua pihak, Perkim dan PTSP, terkait perizinan dan teknis bangunan,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan terus mengawal persoalan reklame agar penataan kota berjalan sesuai aturan, aman bagi masyarakat, serta selaras dengan upaya menjaga keindahan dan wajah ibu kota Provinsi Lampung. (WB/*)





Komentar