
Berita Kreatif, Muara Enim
Dinamika tata kelola pemerintahan di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik.
Hal itu terungkap setelah Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama sejumlah awak media lokal menyoroti struktur Forum Kecamatan serta mekanisme pengelolaan dana desa.
Sorotan tersebut kemudian dijawab secara terbuka oleh Camat Benakat Abu Yamin, SH, M.Si sebagai bagian dari proses klarifikasi dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan penegasan bahwa seluruh tahapan kegiatan dan pengawasan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian ditegaskan Camat Benakat, Abuyamin ketika dimintai tanggapannya atas fungsi pengawasan desa di wilayah administratif yang dipimpinnya, Jumat (20/2/2026).
“Kegiatan monitoring dan evaluasi desa telah berjalan sesuai tahapan dan RAB.Dinamika dan koordinasi yang perlu disikapi secara terbuka dan proporsional,” ujar Abuyamin via WhatsApp.
Diketahui bahwa, perbincangan mengenai Forum Kecamatan mencuat setelah Tim LSM dan beberapa jurnalis di Muara Enim menyampaikan aspirasi yang menilai perlunya evaluasi atas struktur forum di tingkat kecamatan.
Mereka mempersoalkan efektivitas peran forum dalam mengoordinasikan kegiatan yang melibatkan seluruh kepala desa di wilayah Benakat, serta pentingnya penegasan fungsi agar koordinasi berjalan optimal. (Marsidi)











Komentar