Berita Kreatif, Bandar Lampung
Jajaran Polsek Kedaton mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W (35), warga Kelurahan Kupang Teba, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Bengkel Buyung.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi, menjelaskan bahwa kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada 21 Desember 2025, saat sepeda motor korban mengalami kerusakan dan ditinggalkan di depan bengkel selama dua hari.
“Sepeda motor korban dalam kondisi rusak dan terparkir di depan bengkel Buyung selama kurang lebih dua hari. Terduga pelaku yang sering melintas di lokasi tersebut mengetahui kondisi motor dan memanfaatkan situasi,” ujar AKP Budi.
Modus yang lakukan, lanjut Budi, pelaku menggunakan modus mengangkut sepeda motor dengan mobil dengan berpura-pura memesan jasa angkut, lalu membawa sepeda motor tersebut ke tempat kosnya. “Sesampainya di kosan, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dijual kepada penadah,” jelasnya.
Motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp2.400.000 melalui aplikasi Facebook, dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Sedangkan untuk pasal yang digunakan, yaitu dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
“Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Budi.
Diketahui, pelaku sehari-hari kerap mangkal di lampu merah Way Halim.
–Kapolresta: Penadah Masih Didalami, Motor Diupayakan Ditemukan

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan, khususnya terkait penadah dan keberadaan barang bukti sepeda motor.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak penadah dan terus mengupayakan pencarian sepeda motor korban. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat yang sah,” tegas Kapolresta.
Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya terhadap kendaraan yang ditinggalkan dalam waktu lama di tempat umum, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (diki)





Komentar