
Beritakreativ.com, Bandar Lampung -Lanal Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung, jajaran Polda Lampung, BNN, Bea Cukai Lampung, serta jajaran setempat menggelar Press Conference, Penggagalan Penyeludupan Narkotika Jenis Liquid Vape di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin malam (05/10/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakilkan oleh Kesbangpol Provinsi Lampung, Polda Lampung, Pangdam XXI Radin Intan Lampung, Lanal Lampung, BNN Lampung, Bea Cukai Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, Serta jajaran terkait, pada hari Senin (12/10/2026).
Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., mengatakan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 4.364 cartridge liquid vape yang berdasarkan hasil uji laboratorium dinyatakan positif mengandung ketamin, ditemukan tersembunyi di balik tumpukan keripik singkong dalam bagasi bus antarlintas Sumatera (ALS).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi sorotan lantaran nilai pasar barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp33,912 miliar. Ribuan cartridge itu diduga diselundupkan menggunakan modus kamuflase barang makanan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan kendaraan.
“Penindakan berlangsung pada Senin (5/10/2026), sekitar pukul 02.50 WIB, ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai kendaraan yang diduga membawa barang terindikasi narkotika.
Berbekal informasi itu, ia mengungkapkan petugas kemudian memeriksa bus ALS bernomor polisi BK 751 UA. Saat menggeledah bagasi, petugas menemukan tiga kardus berisi keripik singkong. Namun, di balik muatan makanan tersebut, tersimpan ribuan cartridge liquid vape merek Yakuza XL dan Batman.
“Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut bersama instansi terkait,” jelasnya.
Untuk memastikan kandungan dalam cartridge tersebut, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Bea Cukai Bandar Lampung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Asep Ridwan Susuwandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menggunakan reagen menunjukkan indikasi kandungan ketamin dan kokain.
Menurutnya, pemeriksaan kemudian dilanjutkan melalui uji laboratorium di lingkungan Bea Cukai Bandar Lampung. Hasil yang dipaparkan dalam konferensi pers menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung ketamin.
“Dengan demikian, hasil uji awal yang mengindikasikan dua zat tersebut perlu dibedakan dari hasil laboratorium yang telah disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ribuan cartridge yang diamankan terdiri atas sejumlah varian produk, di antaranya Yakuza XL ungu, Yakuza XL merah, Batman mango, dan Batman grape.
Nilai Barang Capai Rp33,9 Miliar, dari sisi ekonomi, nilai pasar seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp33,912 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya nilai peredaran yang berpotensi terkait dengan penyelundupan tersebut.
“Petugas juga memperkirakan pengungkapan ini berpotensi mencegah sekitar 13.092 hingga 21.820 orang terpapar penyalahgunaan narkotika. Estimasi itu dihitung menggunakan simulasi tiga hingga lima orang untuk setiap cartridge,” jelasnya.
Selain itu, nilai ekuivalen biaya rehabilitasi diperkirakan mencapai Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar. Petugas menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam pemaparan, bukan biaya rehabilitasi yang benar-benar telah dikeluarkan.
Selain itu, Kepala BNN Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Komisaris Besar Polisi Edimul Suprianto, menyampaikan penghargaan kepada jajaran TNI Angkatan Laut atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, instansi pemerintah, masyarakat, hingga media.
“Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk yang memanfaatkan jalur transportasi darat dan penyeberangan laut,” ujarnya.
Hingga konferensi pers digelar, pengemudi bus serta pihak yang diduga menitipkan barang tersebut masih dalam proses pendalaman.
Aparat menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sementara itu, seluruh barang bukti akan diproses untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyelundupan dapat memanfaatkan barang sehari-hari sebagai kamuflase untuk menyembunyikan muatan yang diduga berbahaya.
Di balik tiga kardus keripik singkong, petugas menemukan ribuan cartridge vape dengan nilai puluhan miliar rupiah. Pengungkapan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan di pintu-pintu penyeberangan serta kerja sama antarlembaga untuk mencegah peredaran narkotika yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.(WB)









Komentar