Berita Kreatif, Bandar Lampung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Bandar Lampung (Kabid Dikdas) Disdikbud, Mulyadi Syukri, menegaskan sekolah yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tidak diperbolehkan lagi menarik iuran komite dari orang tua siswa,Jum’at ( 30/01/2026 )
Hal tersebut disampaikan saat diwawancarai terkait implementasi kebijakan penghapusan pungutan komite di sekolah, Selasa (tanggal menyesuaikan). Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini merupakan konsekuensi langsung dari pemberian BOSDA yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah.
“Kalau sekolah sudah menerima BOSDA, konsekuensinya mereka tidak boleh lagi menarik iuran komite, sumbangan komite, atau pungutan lain yang berkaitan dengan uang dari orang tua,” ujarnya,
Ia menjelaskan, yang dimaksud sebagai penarikan komite yang dilarang adalah pungutan yang ditentukan nominalnya dan berasal dari hasil keputusan rapat komite atau sekolah. “Kalau sudah ditentukan jumlahnya, itu tidak boleh. Tapi kalau ada orang tua yang tergerak hatinya membantu sekolah secara sukarela, ya silakan,” kata Mulyadi. Menurutnya, sumbangan sukarela tidak bisa dipaksakan dan tidak boleh ditetapkan jumlahnya, baik melalui rapat maupun imbauan tertulis.
Kebijakan ini, lanjut Mulyadi, selaras dengan kebijakan Gubernur Lampung yang menghapuskan pungutan komite di sekolah, serta didukung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui penganggaran BOSDA. “Sebagai instansi di bawah gubernur, tentu kita mendukung. Dan wali kota juga sudah mengimplementasikan kebijakan itu dengan menganggarkan BOSDA,” ujarnya. Disdikbud Bandar Lampung juga membuka ruang pengaduan apabila ditemukan sekolah yang masih nekat melakukan pungutan.
“Kalau ada laporan, tentu akan kita kawal. Tapi kita juga tidak serta-merta menyalahkan sekolah, kita lihat dulu permasalahannya,” jelasnya. Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, sumbangan masih dimungkinkan jika benar-benar merupakan kes koepakatan seluruh orang tua siswa dan bersifat sukarela, misalnya untuk pembangunan fasilitas seperti kamar mandi sekolah.
“Kalau tidak ditentukan nominalnya dan murni kesepakatan semua orang tua, ya silakan. Itu juga untuk kepentingan anak-anak mereka,” katanya. Selain dari orang tua, bantuan juga bisa datang dari alumni atau pihak lain yang secara sukarela ingin membantu sekolah.
Terkait dengan penggunaan dana BOS, Mulyadi menyebutkan dana tersebut diprioritaskan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, pembayaran honor guru yang belum tercover sumber lain, serta perbaikan sarana dan prasarana ringan.(*/WB)





Komentar