
Berita Kreatif, Bandar Lampung
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak diperbolehkan dicicil.
Untuk memastikan pemenuhan hak pekerja tersebut, Disnaker Lampung juga membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1447 Hijriah yang melayani konsultasi serta laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, posko tersebut telah beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 dan dapat diakses baik secara langsung di kantor Disnaker maupun melalui layanan daring.
Meski jadwal layanan posko ditetapkan hingga 27 Maret 2026, pihaknya memastikan pengaduan tetap akan dilayani apabila ada laporan yang masuk setelah tanggal tersebut.
Selain membuka layanan pengaduan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Disnaker juga mengimbau seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan.
Secara normatif, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum lebaran.
“Minimal H-7 sudah dibayarkan dan harus dibayarkan secara tunai serta tidak dicicil,” ujar Agus saat ditemui di Posko THR Disnaker Provinsi Lampung, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, Disnaker akan mengedepankan langkah pembinaan. Namun jika tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, bahkan bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang abai terhadap pemberian THR kepada pegawai atau karyawannya,” jelasnya.
Hingga saat ini, Disnaker Lampung mengaku belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR. Biasanya, pengaduan baru muncul mendekati batas waktu pembayaran atau bahkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Biasanya pengaduan muncul mulai H-7 atau bahkan pasca Lebaran. Namun layanan posko tetap kami buka dari 2 Maret sampai 27 Maret 2026,” kata Agus.
Terkait besaran THR, Agus menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
“Besarannya dihitung masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan yang diterima,” ujarnya.
Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikator untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online dan kurir.
Besaran BHR tersebut sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima dalam satu bulan. Sementara bagi driver atau kurir dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya juga dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Agus mengakui, Disnaker belum memiliki data pasti terkait jumlah penerima BHR karena data tersebut berada di masing-masing perusahaan aplikator.
Meski demikian, Disnaker tetap mengimbau perusahaan aplikator untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila ada pengemudi atau kurir yang tidak menerima BHR, mereka dipersilakan menyampaikan pengaduan ke Disnaker.
“Bagi pekerja, karyawan, maupun driver online yang tidak dapat datang langsung ke Posko THR, pengaduan dapat disampaikan melalui nomor layanan 081369035421 atas nama Saryo selaku petugas mediator Disnaker Lampung,” pungkasnya. (*)











Komentar