oleh

Disnakertrans Lahat PT. BCKA dan PUK FSP KEP SPSI PT. BCKA Minta 34 Karyawan Dipekerjakan Kembali

-Palembang-75 Dilihat

Mediasi Tripartit

Berita Kreatif, Lahat

Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP KSPSI) Kabupaten Muara Enim mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Lahat di Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat.

Kunjungan tersebut dalam rangka musyawarah Tripartit antara, Disnakertrans, Management PT. BCKA PJO dan perwakilan PUK FSP KEP SPSI PT. BCKA, Jumat (30/1/2026).

Hadir dalam musyawarah yaitu, Andre Kurniawan, SE Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans, Manajemen PT. BCKA PJO, Adi Tri, Deputi Sopianti dan HRD Bagaskoro serta perwakilan ketua PUK FSP KEP SPSI PT BCKA, Erwin dan pengurus.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Muara Enim, Zainal Arifin didampingi Sekjen Fikriansyah, Divisi Hukum Erdi Tohron. SH serta Ketua DPC KSPSI Lahat, Jalaludin.

Pertemuan tersebut membahas prihal 34 karyawan PT. Besar Cipta Karya Subcontaktor PT. PAMA Site MTBU Tanjung Enim yang dirumahkan tanpa alasan jelas dan tenggang waktu yang tidak ditentukan, Oleh manajemen PT BCKA.

Terkait pembahasan tersebut, pihak manajemen PT. BCKA diwakili Adi Tri (PJO), Sopianti (Deputi Manager), dan Bagaskoro (HRD), menjelaskan bahwa keterlambatan gaji dan alasan merumahkan karyawan, disebabkan perubahan sistem pencairan dari PT. PAMA Persada, serta pengurangan produksi dan pihak faktur penagihan PT. Pama Persada Site MTBU Tanjung Enim. “Perubahan tanggal pembayaran gaji tanggal 20 menjadi 28 setiap bulan, terhitung mulai Februari 2026 menurut Adi Tri, bukan termasuk keterlambatan. Karena selama ini keterlambatan tidak lebih dari 4 hari dan sudah disosialisasikan,” kata Adi Tri.

Adi Tri juga mengungkapkan bahwa pihak head offline (HO) Semarang telah menawarkan opsi pekerjaan di yang berlokasi site Semarang kepada 34 karyawan, namun menyadari kemungkinan penolakan akibat perbedaan domisili. “Status karyawan saat ini masih dalam keadaan dirumahkan, dan penentuan masa depan mereka masih menunggu arahan dari kantor pusat. head office (HO) Semarang,”terangnya.

Sementara, menurut Zainal Arifin, ketua PC FSP KEP KSPSI Kabupaten Muara Enim, dalam pernyataannya mengharapkan agar manajemen PT. BCKA memperkerjakan kembali 34 karyawan tersebut. “Karena keputusan yang tidak mendasar, alias sepihak,” katanya.

Diketahui, anjuran risalah rapat musyawarah Trifartit, bahwa pembayaran gaji harus konsisten sesuai kesepakatan, kecuali ada alasan mendasar.

Disnaker Lahat juga menyarankan perusahaan untuk mempekerjakan kembali 34 karyawan tersebut, dengan tenggang waktu hingga tanggal 10 Februari 2026 untuk mendapatkan keputusan. (Marsidi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *