oleh

Ditkrimsus Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Tubaba, Tersangka Penggunaan Ijazah Palsu

Berita Kreatif, Tubaba

Kepolisian Daerah Lampung melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029, Eli Fitriyana (EF), sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan polisi, Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, yang diterbitkan setelah pelaksanaan gelar perkara pada 12 Februari 2026.

EF diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat.

-Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menggunakan ijazah Paket C (setara SMA) yang diduga tidak sah dan seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai salah satu persyaratan pencalonan legislatif pada Mei 2023.

Dari hasil penelusuran dokumen serta verifikasi dengan Dinas Pendidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:

-Tidak Terdaftar dalam Data Resmi

-Nama tersangka tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, maupun dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan absensi ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru Tahun Ajaran 2021/2022.

-Nomor Seri Ijazah Tidak Sesuai

Nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang tercantum dalam dokumen tersangka diketahui merupakan milik peserta didik lain yang sah dan lulus pada tahun 2022.

-Format NISN Tidak Standar

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera terdiri dari 11 digit angka, sementara standar resmi Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan menetapkan NISN berjumlah 10 digit.

Saat ini proses Hukum Berlanjut

Seiring dengan penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses hukum lebih lanjut.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *