
Beritakreatif.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengambil langkah konkret dalam merespons persoalan pertanahan yang melibatkan PTPN VII Unit Bunga Mayang dengan masyarakat Desa Handuyang Ratu dan Desa Bandar Agung, melalui peninjauan langsung ke lokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 yang berada di wilayah Kecamatan Muara Sungkai, Rabu (4/11/2026).
Peninjauan dipimpin langsung Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Mankodri, S.H., M.M., Kepala Dinas Perkimciptaru Dirgantara, ST.,MT., perwakilan Diskominfo, Kesbangpollinmas, Kabag Tata Pemerintah, Kabag Hukum, Camat Bunga Mayang, Camat Muara Sungkai, serta jajaran perangkat daerah terkait serta Perwakilan dari PTPN VII dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi riil di lapangan, memastikan kejelasan letak geografis dan administrasi wilayah, sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat terkait permasalahan lahan yang bersinggungan dengan objek HGU Nomor 21/009 milik PTPN.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus peninjauan adalah Titik Kartometrik (TK) 01, yang merupakan simpul perbatasan tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Peninjauan titik batas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar dalam menelaah kesesuaian lokasi objek sengketa dengan batas wilayah administrasi yang telah ditetapkan. (*)











Komentar