
Beritakreativ.com, Bandar Lampung -DPRD Kota Bandar Lampung menanggapi antrean kendaraan, khususnya truk bertonase besar, di sejumlah SPBU yang dinilai mulai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di dalam kota.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas DPRD melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak SPBU dan perwakilan Pertamina.
Menurutnya, DPRD tidak berfokus pada persoalan stok bahan bakar, melainkan dampak-dampak antrean kendaraan terhadap fasilitas umum yang menjadi tuai kemacetan jalan, aktivitas pelaku usaha serta kondisi lalu lintas.
“Yang kami soroti bukan masalah stok, tetapi terganggunya fasilitas umum. Ada pemilik ruko dan pemilik usaha yang gerainya tertutup oleh truk-truk besar. Ini sangat merugikan,” ujarnya, Rabu (07/10/2026).
Ia menyebut antrean kendaraan di sejumlah SPBU, seperti kawasan Imam Bonjol, Urip Sumoharjo, Jalur Dua, depan Mal Boemi Kedaton (MBK) hingga Antasari, berpotensi menambah kepadatan lalu lintas.
Namun, ia meminta pihak SPBU kembali menjalankan komitmen yang telah disepakati dalam RDP sebelumnya, termasuk melakukan penertiban terhadap antrean kendaraan.
“Kami mengimbau SPBU untuk berkomitmen terhadap apa-apa yang sudah kita sepakati pada saat RDP yang lalu,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan, Komisi III DPRD meminta Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang masuk ke wilayah perkotaan.
Ia menegaskan, keberadaan truk besar di ruas jalan perkotaan tidak hanya berdampak terhadap kemacetan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan.
“Apalagi sudah di masuk truk-truk besar yang nganter mencari BBM tersebut, dapat menimbulkan potensi kecelakaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan kendaraan berat di wilayah perkotaan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota. Karena itu, aturan tersebut menurutnya perlu diikuti dengan pengawasan di lapangan.
“Di Perwali kita sudah jelas terkait angkutan yang punya tonase besar. Ini diingatkan kepada Dishub. Polantas juga bisa membantu kami di perkotaan supaya tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, tidak akan menutup kemungkinan kembali memanggil pihak SPBU melalui hearing atau RDP jika persoalan antrean kendaraan tersebut terus berulang.
Ia mengungkapkan, langkah itu juga akan diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara DPRD, SPBU, Dinas Perhubungan dan jajaran kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung.
“Kami mungkin akan melaksanakan hearing lagi, RDP lagi kepada SPBU untuk kembali mengingatkan sekaligus mensinergikan kerja-kerja kami dengan Dinas Perhubungan, dan mungkin kita juga membantu Polresta dalam hal ini Polantas,” pungkas.(WB)





Komentar