oleh

DPRD Lampung: Pengangkatan Petugas MBG Berpotensi Picu Kecemburuan Sosial

Berita kreatif, Bandar Lampung

Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai pegawai pemerintah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial, terutama di kalangan guru honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menilai pemerintah pusat perlu lebih sensitif dalam menyusun skala prioritas kebijakan kepegawaian, agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Saya memahami ini kewenangan pemerintah pusat dan bagian dari penguatan program strategis nasional. Program MBG memang membutuhkan sumber daya manusia yang tertata agar berjalan efektif,” ujar Syukron di Bandar Lampung, Senin (26/1/2026).

Namun, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung itu menilai kecepatan pengangkatan petugas SPPG justru kontras dengan lambannya proses pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun sebagian dari mereka telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.

“Program MBG itu baik dan perlu. Tapi jangan menutup mata, ada sektor yang jauh lebih mendesak dan fundamental, yaitu pendidikan,” katanya.

Syukron menyoroti masih banyaknya guru honorer, baik di sekolah negeri maupun madrasah, yang hingga kini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.

Kondisi tersebut,
menurutnya, kembali mencuat ke ruang publik setelah beredar perbandingan di media sosial terkait besaran gaji awal guru honorer dan petugas SPPG.

“Perbandingan itu memicu perdebatan soal rasa keadilan. Guru harus menempuh pendidikan tinggi dengan biaya besar, sementara penghasilannya justru berada di bawah tenaga baru yang tidak mensyaratkan latar pendidikan formal tertentu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung aksi protes guru madrasah di Jakarta beberapa waktu lalu sebagai cerminan kekecewaan atas lambannya kebijakan pengangkatan guru honorer oleh pemerintah pusat.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga pendidik?” kata Syukron.

Menurutnya, kesejahteraan guru memiliki korelasi langsung dengan kualitas pendidikan dan kondisi psikologis peserta didik.

Ketimpangan kebijakan, kata dia, berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi dunia pendidikan.

“Kalau gurunya tertekan, muridnya juga ikut terdampak. Ini bukan sekadar soal gaji, tapi soal masa depan pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, Syukron juga mempertanyakan kejelasan mekanisme pembiayaan dalam pengangkatan petugas MBG.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah anggaran sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau justru dialihkan kepada pemerintah daerah.

“Kalau nanti dibebankan ke daerah, tentu ini bisa menekan keuangan provinsi maupun kabupaten dan kota,” katanya.

DPRD Provinsi Lampung, lanjut Syukron, masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan BGN agar tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.

“Ini kebijakan baru, perlu dikaji secara rinci agar tidak menimbulkan masalah di lapangan,” ucapnya.

Meski pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengangkatan petugas MBG, Syukron menegaskan DPRD akan tetap menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya guru honorer, kepada pemerintah pusat.

“Kami berharap pemerintah pusat menyiapkan kebijakan dan anggaran yang adil, sehingga pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dapat dilakukan secara bertahap, terencana, dan berkeadilan,” pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *