Berita Kreatif, Pesawaran
Upaya memperkuat harmoni sosial di tingkat desa terus dilakukan DPRD Provinsi Lampung. Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Ely Wahyuni, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan tersebut difokuskan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola kemasyarakatan serta mekanisme penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan mufakat, sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Dusun Pahmungan, Desa Way Kepayang, dipilih sebagai lokasi sosialisasi dengan harapan dapat menjadi model penerapan rembug desa bagi wilayah lain di Kabupaten Pesawaran.
Sosialisasi dihadiri Kepala Desa Way Kepayang, Hayun, jajaran aparatur desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Darul Qutni, serta masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Ely Wahyuni menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 menjadi landasan hukum penting dalam mencegah potensi konflik sosial di tingkat desa melalui pendekatan dialogis.
“Rembug desa merupakan mekanisme musyawarah yang menjunjung nilai kekeluargaan, gotong royong, dan saling menghargai, sehingga persoalan warga dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Ely, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, perda tersebut mengatur secara rinci tujuan rembug desa, tahapan pelaksanaan, jenis permasalahan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah, hingga pembagian peran antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial.
Selain menyosialisasikan perda, Ely juga memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan informasi terkait sejumlah program strategis pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berorientasi pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif guna mendorong partisipasi warga sekaligus membuka ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat.
Ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Darul Qutni, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurut dia, peningkatan literasi hukum di tingkat desa menjadi kunci utama dalam mencegah konflik dan memperkuat budaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Jika masyarakat memahami aturan dan mekanisme penyelesaian konflik, maka persoalan bisa diselesaikan lebih awal tanpa harus berujung ke ranah hukum,” kata Darul.
Sementara itu, Kepala Desa Way Kepayang, Hayun, menilai kegiatan sosialisasi perda sangat membantu pemerintah desa dalam memperkuat tata kelola sosial di tengah masyarakat.
Ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti sosialisasi tersebut dengan membentuk tim rembug desa serta menyebarluaskan pemahaman perda hingga ke tingkat RT dan RW.
“Kami akan segera menindaklanjuti dengan langkah konkret di desa agar rembug desa benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Hayun.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan interaksi bersama warga, pembagian hadiah kepada peserta, serta foto bersama. (*)











Komentar