
Beritakreativ.com, Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai bentuk komitmen memperkuat kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Bandar Lampung, yang digelar ruang Rapat Lobby, DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (29/09/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mengatakan Raperda tersebut lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih jelas dan terukur bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Menurutnya, guru berada di garis depan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Karena itu, guru harus memiliki kepastian bahwa ketika menjalankan tugas sesuai ketentuan, kode etik dan prinsip pendidikan, negara hadir memberikan perlindungan.
“Ini adalah Raperda inisiatif Komisi IV. Kami ingin memastikan guru tidak bekerja dalam ketakutan ketika menjalankan tugas profesionalnya. Guru harus dilindungi, tetapi perlindungan itu bukan berarti memberikan kekebalan hukum,” tegas Asroni.
Ia menegaskan, prinsip yang dibangun dalam Raperda tersebut adalah perlindungan yang berkeadilan.
Artinya, guru yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan wajib mendapatkan perlindungan. Sebaliknya, apabila seorang guru terbukti melakukan pelanggaran, kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita tidak ingin ada pemahaman bahwa Perda ini memberikan imunitas kepada guru. Tidak. Yang kita lindungi adalah profesinya, haknya, keselamatannya, nama baiknya dan kepastian hukumnya ketika menjalankan tugas secara benar,” ujarnya.
BUKAN HANYA PERLINDUNGAN HUKUM
Asroni menjelaskan, perlindungan yang dirancang dalam Raperda tidak hanya menyangkut persoalan hukum.
Perlindungan juga mencakup perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan psikologis, sosial, bantuan hukum, mekanisme pengaduan, pendampingan, penyelesaian sengketa, hingga pemulihan nama baik bagi guru yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Komisi IV juga memandang penting adanya mekanisme pengaduan yang jelas sehingga guru maupun tenaga kependidikan mengetahui ke mana harus mencari perlindungan ketika menghadapi persoalan.
“Jangan sampai ketika guru menghadapi persoalan, dia bingung harus mengadu kepada siapa. Karena itu kita dorong adanya sistem perlindungan yang jelas, terukur dan mudah diakses,” kata Asroni.
Menurutnya, keberadaan Raperda ini juga harus mampu menjawab persoalan yang muncul di era digital.
Guru tidak boleh menjadi korban penghakiman sosial atau tekanan di media sosial sebelum sebuah persoalan diperiksa secara objektif.
“Hari ini persoalan di sekolah bisa dengan cepat masuk media sosial. Nama baik seseorang bisa rusak dalam hitungan jam. Karena itu, mekanisme perlindungan dan verifikasi harus berjalan. Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik sebelum fakta dan proses pemeriksaan selesai,” tegasnya.
PERLINDUNGAN GURU HARUS BERJALAN BERSAMA PERLINDUNGAN ANAK
Namun demikian, Komisi IV menegaskan bahwa perlindungan guru harus tetap berjalan seimbang dengan perlindungan peserta didik.
Asroni mengatakan, Raperda tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap kekerasan atau tindakan yang merugikan peserta didik.
“Guru kita lindungi, anak juga harus kita lindungi. Dua-duanya tidak boleh dipertentangkan. Guru berhak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tindakan edukatif yang sah dan proporsional, sementara peserta didik tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan,” jelasnya.
Karena itu, Komisi IV mendorong agar Raperda memberikan batas yang jelas antara tindakan edukatif dan kekerasan, termasuk dalam menghadapi persoalan disiplin peserta didik.
Hal tersebut penting agar guru tidak takut menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan, tetapi pada saat yang sama tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.(WB)









Komentar