
Berita Kreatif. Com
Lampung Utara – Oknum Kepala Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, berinisial AW, diduga menjadi dalang ilegal logging, di hutan kawasan register 34 Tangkit Tebak, kecamatan Tanjung Raja, kabupaten Lampung Utara.
Nama oknum kades tersebut, di sebut sebagai dalang ilegal logging oleh dua orang terduga pelaku pembalakan liar, Slamat dan Wawan, yang tertangkap, saat patroli rutin yang dilaksanakan UPTD Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung Utara, Jumat (10/04/2026) lalu.
Dalam ‘nyanyian’ kedua terduga pelaku yang terekam dalam video berdurasi 1.50 menit tersebut, kedua pelaku menyatakan kayu hasil pembalakan dan pemberi perintah adalah oknum kades Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, berinisial AW.
Keduanya mengaku dalam interogasi tersebut adalah orang suruhan oknum kades Tanjung Beringin.
“Ya kades Tanjung Beringin ‘AW’,” sahut Slamat dan Wawan saat di interogasi oleh beberapa anggota Polhut yang bertugas saat itu.
Dalam informasi yang berhasil di himpun, pembalakan liar atau ilegal logging diduga telah sering dilakukan di wilayah kawasan hutan lindung tersebut.
Dari beberapa kayu olahan yang diamankan berupa tiga jenis pohon kayu yang berhasil di tebang menggunakan mesin senso tersebut, rata-rata memiliki nilai ekonomi tinggi, kualitas baik, dan termasuk jenis tanaman pohon yang sangat dilindungi yakni, Meranti, Medang dan Cemara.
Kanit Polisi Kehutanan UPTD Lampung Utara, Andika saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, terjadi pada Jumat tanggal 10 April 2026.
“Tim kami mendapatkan informasi ada kegiatan ilegal logging di register. Tim langsung bergerak. Dan benar para pelaku sedang melakukan aksinya,” ujar Andika, saat di temui di kantor UPTD Polisi Kehutanan, Sabtu (2/5/2026).
Andika menjelaskan, dalam patroli tersebut timnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, barang bukti berupa kayu potongan hasil pembalakan liar, dan kendaraan sepeda motor.
Saat di interogasi para terduga pelaku mengaku mereka adalah orang suruhan oknum kades Tanjung Beringin. Dan disebutkan kayu hasil ilegal logging adalah milik oknum kades Tanjung Beringin AW.
Lalu setelah itu, tim kemudian mencoba membawa para pelaku dan barang bukti turun ke kecamatan Tanjung Raja, dengan menggunakan sepeda motor milik para terduga pelaku.
Namun, karena medan yang sulit dan pelaku posisi tangan di borgol, tim sangat kesulitan. Akhirnya atas inisiatif bersama borgol di tangan kedua pelaku dilepaskan dengan maksud agar terduga pelaku yang mengendarai dan membawa sepeda motor agar lebih leluasa.
Saat berhenti untuk beristirahat sambil dimintai keterangan, kedua pelaku yang berpura-pura kelelahan dan beristirahat mengambil kesempatan kabur saat tim sedang lengah.
“Karena medan sangat sulit dan memerlukan waktu berjam-jam untuk turun dan naik, dan akibat kelelahan tim beristirahat saat itu lah kedua pelaku mengambil kesempatan untuk kabur,” terang Andika.
Karena para pelaku berhasil kabur, akhirnya hanya sepeda motor yang berhasil diamankan. Sementara kayu olahan hasil pembalakan masih berada di lokasi. Kemudian, sepeda motor diamankan sebagai barang bukti di bawa kantor Kehutanan provinsi di Bandar Lampung.
Andika juga mengaku saat sedang diperjalanan dari hutan lindung menuju ke kecamatan Tanjung Raja, dirinya sempat di hubungi oleh kades Tanjung Beringin.
Dalam percakapan kades menyatakan tim untuk mampir dan bertemu dengan dirinya. Karena sudah lelah dan malam tim memutuskan untuk terus ke ibukota kabupaten dan membawa barang bukti ke kantor Kehutanan provinsi Lampung.
Sementara kades Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, AW membenarkan ada warganya yang terlibat dalam ilegal logging tersebut.
“Keduanya benar warga saya Tanjung Beringin. Yang Wawan masih sepupu saya dan yang Slamat orang lain,” ujar AW, saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp-nya, sabtu (2/5/2026).
AW mengatakan pasca kejadian tersebut keduanya tidak pernah ada di kampung, tidak ada kabar mereka ada dimana, yang ada hanya istri dan anak-anaknya para terduga pelaku.
Terkait ada pengakuan yang menyebut dirinya sebagai dalang ilegal logging AW membantah tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar. Fitnah. Hebat sekali saya bisa seperti itu,” ungkapnya.
Saat aksi ilegal logging tersebut, AW mengaku sedang berada di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
“Saya mendapat kabar. Saya hubungi polhut untuk bertemu saya terlebih dahulu. Saya minta mereka menunggu saya. Tapi mereka malah pergi,” terangnya.
Dia juga mengatakan, dirinya berencana memanggil Slamat dan Wawan untuk mempertanyakan apakah benar mereka menyebut nama dirinya.
“Kalau benar dia ngomong seperti itu kapan saya menyuruhnya apalagi bahasanya membekengi. Hebat amat saya,” imbuhnya.
“Kalau dia gak ngomong begitu berarti oknum itu menebar fitnah. Kalau benar juga masyarakat ngomong, fitnah juga jatuhnya,” sambungnya.
AW juga mempersilakan untuk untuk memberitakan persoalan tersebut.
“Silakan dinaikkan tapi nanti saya minta hak sanggah juga ya,” pungkasnya. (Tim)





Komentar