
Beritakreativ.com, Bandar Lampung – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026). Aksi tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap pengelolaan anggaran tahun 2025, di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian, dan Dinas Perdagangan. Ketiga OPD tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
* Dinas Kelautan dan Perikanan
Berdasarkan pernyataan sikap yang telah dikeluarkan Ketua Umum KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, menyoroti sejumlah kejanggalan pada pengelolaan anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025.
Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, Lucky menyebut menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
KAKI Lampung menyoroti sedikitnya empat pos anggaran, yakni :
•Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN senilai Rp. 3.576.903.179.
•Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor senilai Rp. 744.000.000.
•Pelayanan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) senilai Rp. 188.031.178.
•Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak dan kendaraan dinas senilai Rp. 104.170.000.
* Dinas Pertanian dan Pertenakan
Sementara, adapun anggaran yang disorot di Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung pada tahun 2025, yaitu :
– Honorarium Tenaga Kontrak (Swakelola) senilai Rp.1.320.000.000.
– Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang senilai Rp.150.000.000.
– Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor senilai Rp.100.000.000.
– Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor senilai Rp.230.920.000.
* Dinas Perdagangan
Berdasarkan Pengumpulan data dan bahan keterangan dari sumber informasi terhadap kasus korupsi temuan BPK RI Perwakilan Lampung, terdapat beberapa anggaran yang menjadi catatan pada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung pada tahun 2025, yaitu:
1. Daftar Piutang Royalti Pasar per 31 Desember 2025. Yaitu :
– Royalti Pasar Bambu Kuning (PT. Sanjaya Rezeki Mas) senilai hutang Rp.850.000.000.
– Royalti Pasar Bambu Kuning (PT. Gunung Pesagi) senilai hutang Rp3.600.000.000.
– Royalti Pasar Tugu senilai hutang Rp.646.216.890.
Jumlah Piutang Royalti Rp.5.096.216.893.
2. Daftar Piutang Denda Terkait Keterlambatan Pembayaran Kontribusi oleh PT. Senjaya Rezeki Mas Per 31 Desember 2025.
Tanggal Penyetoran Sesuai PKS. 05 Juli 2010. Tahun 31 Desember 2025. Nilai royalti Berdasarkan PKS Rp.250.000.000.
Tanggal disetorkan KAS Daerah 30 Agustus 2017. Jumlah yang disetorkan Rp.150.000.000. Sisa Piutang Rp.100.000.000. Keterlambatan Hari (5658 Hari). Denda Keterlambatan Rp.565.800.000.
Tanggal Penyetoran Sesuai PKS 05 Januari 2011. Tahun 31 Desember 2025. Nilai Royalti Berdasarkan PKS Rp. 250.000.000. Sisa.Piutang Rp.250.000.000. Keterlambatan Hari (5474 Hari).
Denda Keterlambatan Rp.1.368.500.000.
Tanggal Penyetoran Sesuai PKS 05 Juli 2011. Tahun 31 Desember 2025.
Nilai Royalti Berdasarkan PKS Rp. 250.000.000.
Sisa Piutang Rp.250.000.000. Keterlambatan Hari (5293 Hari).
Denda Keterlambatan Rp.1.323.250.000.
Tanggal Penyetoran Sesuai PKS 05 Januari 2012. Tahun 31 Desember 2025.
Nilai Royalti Berdasarkan PKS Rp.250.000.000.
Sisa Piutang Rp.250.000.000. Keterlambatan Hari (5109 Hari).
Denda Keterlambatan Rp.1.277.250.000.
Jumlah Total Rp.1.000.000.000.
Jumlah yang disetorkan Rp.150.000.000. Sisa Piutang Rp.850.000.000. Keterlambatan 21.534 Hari.
Denda Keterlambatan Rp.4.534.800.000.
Dalam pernyataannya, Lucky menyebut hasil investigasi internal mereka menemukan dugaan ketidaktransparanan dalam pengalokasian anggaran tersebut.
KAKI Lampung kemudian mendesak DKP Kota Bandar Lampung membuka informasi mengenai alokasi serta realisasi anggaran kepada masyarakat.
“Mendesak transparansi menuntut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait alokasi dan realisasi anggaran,” tegas Lucky dalam pernyataan sikap.
Selain meminta keterbukaan anggaran, KAKI juga menyatakan menolak praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
KAKI Lampung turut mendesak aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK, untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum secara profesional.
Mereka menyatakan siap memberikan data tambahan maupun bukti pendukung apabila diperlukan oleh pihak berwenang. (tk)







Komentar