oleh

Kerugian Akibat Pembakaran Aset PT BSA di Lampung Tengah Ditaksir Rp30 Miliar

Beritakreativ.com, Bandar Lampung-

Pihak manajemen mengklaim kerugian akibat pembakaran PT BSA (Bumi Sentosa Abadi) mencapai Rp 30 miliar. “Untuk kerugian dapat di jelaskan bahwa sekarang ini yang sudah terdata kurang lebih di luar tanaman aset rusak mencapai Rp 30 miliar,” kata Budi Sukoco, Korlap aksi, PT. Sungai Budi Group setelah keluar dari ruangan lobi, Mapolda Lampung, Rabu (19/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa yang dibakar massa yakni mess, kantor, semua inventaris di kantor, termasuk ada 12 kendaraan hingga gudang sembako. “Sampai pos satpam pun habis dibakar. Hanya ada satu yang selamat dari aksi pembakaran yakni musala,” ujar dia.
Untuk perkembangan kasus ini, lanjutnya masih proses sidik. “Mudah-mudahan dengan janji Polda Lampung tadi, kami lihat perkembangan sama-sama,” kata Budi.
“Kami akan tunggu dari Kepolisian Republik Indonesia, yang jelas kami akan dukung pihak Polri siap menegakkan hukum,” tegasnya.
Budi juga, mengatakan, pihaknya membawa beberapa poin tuntutan.
Pertama, meminta keadilian dan tangkap seluruh provokator pengerusakan di PT BSA.
Kedua, meminta jaminan hukum pekerja atau karyawan bisa bekerja dengan baik dan aman.
Kemudian kembalikan lahan PT BSA dimana tidak ada aktivitas di kantor tersebut pasca pembakaran.
Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi sudah lama sejak tahun 2012.
“Ada klaim dari masyarakat atas HGU kami yang sudah sah, kemudian waktu itu terjadilah kesepakatan antara kami PT BSA, Forkopimda yang ada di sana,” kata Budi.
“Kemudian dengan Polres Lampung Tengah dan waktu itu diberikan tali asih dari lahan HGU dengan luas 950 hektare. Jadi tali asih telah lebih dari itu ada sekitar 1.000 hektare lebih, itu diterima langsung oleh seluruh masyarakat yang mengaku punya lahan di sana,” jelasnya.
“Masalah ini terus Budi, sebenarnya sudah disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur bahwa kami sudah clear and clean, aman tidak ada masalah. Itu tahun 2013 dan ada suratnya,” terang dia.
Kemudian, di tahun 2023 kembali terjadi dan 10 tahun kemudian terjadi klaim lagi dari masyarakat. “Baik hatinya PT BSA ini, kita kasih tali asih lagi, kemudian tahun kemarin setahun yang lalu, tepatnya tanggal 17 Agustus 2023, seluruh lahan PT BSA itu diduduki,” ucapnya.
Dan tersisa kurang lebih 60 hektare diantaranya mess sekitar kantor. “Tanaman tebu kita semua dihabisi, kita tidak bisa berusaha apa-apa di situ. Didudukin lahan kita dengan alasan yang sama bahwa itu lahan mereka,” kata Budi.
Singkatnya pada tanggal 12 Agustus 2024 terjadi aksi anarkis oleh masyarakat hingga perusakan, pembakaran, penjarahan, dan lainnya.
“Ini yang pertama kami tuntut, yang kita mintakan kepada Kepolisian Republik Indonesia,” tukas Budi.
“Negara harus hadir di sana dan harus ditegakkan hukum, tangkap, adili, hukum pelaku. Kemudian hak kami harus dikembalikan. Kami mau bekerja, kami mau aman semua yang ada di sana,” tutupnya.
Terkait dengan ativitas di lokasi perusahaan, Budi melanjutkan, bahwa sampai hari ini pasca pembakaran tidak ada lagi aktivitas pekerjaan. Bahkan, seluruh karyawa ‘of” tidak bekerja. “Keluarga, anak isteri mereka terlantar, ada ribuan pekerja dan karyawan tidak lagi mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya.
-Wakapolda Lampung Menemui perwakilan Aksi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Yuni Iswandari Yuyun, SIK saat dimintai komentar terkait hasil pertemua pihak managejemen sekaligus perwakilan dari PT. BSA dengan Polda Lampung menjelaskan bahwa, dari kesepakatan sudah diterima oleh Wakapolda Brigjen. Pol. Drs. Sumarto, M.Si di dampingi Pejabat Utama Polda Lampung, termasuk Kapolres Lampung Tengah AKBP. Charles Pandapotan Tangkubulon, memediasi perwakilan Korlap aksi sekaligus pihak menajemen perusahaan diterima dengan baik. “Sesuai fungsi kita, melindungi, mengayomi selain mengamankan,” kata Yuni.
Yuni mengatakan, terkait laporan ini pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut.
“Tentunya ini akan kami selidiki. Kami juga sudah memanggil perwakilan dari Lampung Tengah untuk dimintai keterangan,” kata Yuni.
Ia menegaskan, kepolisian akan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan dan informasi yang disampaikan guna mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.
Polda Lampung juga diharapkan dapat memastikan situasi tetap aman dan kondusif, khususnya bagi para buruh dan masyarakat di sekitar lokasi. Langkah kepolisian tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya aksi lanjutan yang dapat kembali merugikan pekerja maupun masyarakat.
Para buruh berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan. Mereka meminta siapapun yang terbukti melakukan pengerusakan maupun pembakaran diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Zul/diki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *