
Beritakreativ.com, Bandar Lampung -Dugaan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH dan SND sempat viral di sosmed dan website berita online, terlibat dalam sebuah peristiwa di salah satu hotel di kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung, pada Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan pemberita yang beredar tersebut menyebutkan keduanya tertangkap tangan berada di lokasi yang sama. Kabar itu kemudian menjadi perhatian di lingkungan internal fraksi masing-masing dan memunculkan isu bahwa keduanya berpotensi menghadapi proses pergantian antarwaktu (PAW).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, angkat bicara terkait beredarnya informasi dan pemberitaan di media sosial yang menyebut seorang anggota DPRD berinisial SN terlibat dalam dugaan peristiwa tidak senonoh.
Ia menilai informasi yang beredar belum memiliki sumber yang jelas dan belum didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan tuduhan.
Menurutnya, dalam persoalan yang menyangkut kehormatan seseorang, terutama tuduhan perbuatan zina atau perbuatan asusila, diperlukan kehati-hatian yang sangat tinggi.
“Sebagai barang kehormatan, dalam hukum Islam menuduh zina itu dosanya sangat berat. Oleh karena itu, saya memilih diam sampai fakta dan peristiwa itu benar-benar terbuka,” ujarnya, Jum’at (21/08/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait informasi yang beredar. Bahkan, pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat terjadinya peristiwa tersebut.
“Setelah saya berkomunikasi dengan Ibu SN, saya mempunyai keyakinan bahwa beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa BK telah melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dikaitkan dengan tuduhan tersebut serta mengumpulkan sejumlah data sebagai bahan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
“Pagi hari ini saya pastikan, berdasarkan data yang kami peroleh dari BK, Ibu SN pada hari itu tidak berada di lokasi dan tidak pernah ada peristiwa seperti yang dituduhkan. Clear,” tegasnya.
Ia mengingatkan, masyarakat maupun pengguna media sosial agar tidak sembarangan memasang foto, nama, gelar, atau identitas seseorang tanpa izin, terlebih jika disertai narasi yang bersifat merendahkan atau menuduh.
Menurutnya, penggunaan identitas seseorang tanpa izin dan penyebaran narasi yang merugikan dapat memiliki konsekuensi hukum. Ia juga mengingatkan bahwa jejak digital tidak mudah dihapus.
“Jejak digital tidak bisa dihapus. Ini adalah konsekuensi dari perkembangan teknologi. Karena itu, saya meminta kepada kawan-kawan yang masih memajang konten tersebut agar menghapusnya dari TikTok maupun media sosial lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, BK DPRD memiliki tanggung jawab menjaga marwah lembaga sekaligus melindungi anggota DPRD yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini marwah lembaga DPRD. Terhadap Bu SN, saya sebagai Ketua Badan Kehormatan membela. Beliau seorang ibu yang memiliki anak. Betapa berat penderitaannya selama dua hari ini karena namanya dicatut dan diberitakan dengan tuduhan seperti itu,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembelaan tersebut bukan berarti BK akan menutup mata apabila nantinya ditemukan fakta yang membuktikan adanya pelanggaran.
“Saya jamin bahwa berita yang diluar sana tidak bener, kalau besok atau kemudian hari ternyata Bu SN salah, saya juga akan memberikan punishment. Tetapi kalau tidak salah, wajib dibela,” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum harus dikedepankan agar tidak terjadi kesalahan dalam menghukum seseorang yang sebenarnya tidak bersalah.
“Karena asas hukum, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.(WB)










Komentar