
Beritakreativ.vom, Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti pentingnya ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027, yang digelar ruang rapat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (13/10/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk urusan sosial harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama keluarga miskin, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan warga yang membutuhkan perlindungan sosial.
Menurutnya, dokumen RKA yang dibahas, total belanja Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027 mencapai sekitar Rp28,006 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja barang dan jasa sekitar Rp15,552 miliar, belanja hibah Rp8,443 miliar, belanja pegawai Rp3,631 miliar, serta bantuan sosial sekitar Rp380 juta.
“Dalam pembahasan anggaran, yang harus kita pastikan bukan hanya besarnya alokasi, tetapi juga kejelasan peruntukan, penerima manfaat, dan hasil yang ingin dicapai. Program sosial harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyampaikan, alokasi belanja yang cukup besar harus diikuti penjelasan terperinci mengenai komponen penggunaan anggaran, dasar pelaksanaan kegiatan, indikator kinerja, serta mekanisme pertanggungjawaban. Dengan begitu, setiap program dapat dievaluasi berdasarkan manfaat yang dihasilkan, bukan hanya dari tingkat penyerapan anggaran.
Salah satu perhatian dalam telaah RKA adalah alokasi belanja hibah sekitar Rp8,443 miliar. Komisi IV menekankan perlunya kejelasan mengenai lembaga penerima, tujuan pemberian hibah, dasar hukum, kelompok masyarakat yang dilayani, serta pertanggungjawaban pelaksanaan program.
Ia juga menyoroti kegiatan peningkatan kemampuan dan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat yang dialokasikan sekitar Rp8,356 miliar. Menurutnya, rincian penggunaan anggaran dan hasil yang ditargetkan perlu dijelaskan agar manfaat program dapat diukur secara objektif.
“Setiap alokasi harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Kita perlu mengetahui apa yang dikerjakan, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya dievaluasi,” ujarnya.
Komisi IV juga meminta perhatian terhadap kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dalam dokumen RKA dialokasikan sekitar Rp8,518 miliar. Kejelasan bentuk bantuan, kriteria penerima, basis data, dan mekanisme penyaluran menjadi hal penting untuk memastikan program menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia menilai, validitas data penerima manfaat merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial. Karena itu, pemutakhiran data dan verifikasi penerima perlu dilakukan secara berkala untuk mengurangi risiko salah sasaran maupun tumpang tindih bantuan.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terjangkau. Data penerima harus dapat diverifikasi, mekanisme penyaluran harus jelas, dan pelaksanaan program harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain program bantuan dan perlindungan sosial, Komisi IV juga memberi perhatian pada rehabilitasi sosial, pelayanan bagi penyandang disabilitas, dukungan bagi kelompok rentan, serta kesiapan penanganan kebutuhan sosial dalam situasi bencana.
Menurut Asroni, program-program tersebut harus didukung indikator kinerja yang terukur sehingga DPRD dapat menilai kesesuaian antara anggaran, target, pelaksanaan, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong agar penjelasan RKA Dinas Sosial dilengkapi dengan rincian komponen belanja, target penerima manfaat, indikator keluaran dan hasil, serta evaluasi pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD harus memastikan bahwa penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan program sosial bukan semata-mata berapa besar anggaran yang terserap, tetapi sejauh mana program tersebut membantu masyarakat. Anggaran harus terukur, pelaksanaannya transparan, dan manfaatnya dapat dievaluasi,” tutupnya.
Pembahasan RKA Dinas Sosial menjadi bagian dari proses penyusunan anggaran daerah Tahun Anggaran 2027 yang harus memperhatikan prioritas pelayanan publik, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.(WB)





Komentar