oleh

Konflik Lahan Way Dadi Belum Tuntas, BPN Lampung Siapkan Peta Jalan Penyelesaian

Beritakreatif.com, Bandar Lampung -Konflik pertanahan di kawasan Way Dadi, Provinsi Lampung, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kembali menjadi perhatian pemerintah. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pemerintah Provinsi Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai merumuskan skema penyelesaian yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat dan pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Lampung, Drs. Suwito, mengatakan rapat koordinasi yang digelar menjadi langkah awal untuk menyatukan pandangan serta menyusun tahapan penyelesaian konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurutnya, dalam rapat tersebut telah muncul sejumlah opsi penyelesaian. Namun, berbagai opsi itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut serta tindak lanjut konkret dari masing-masing pemangku kepentingan dan instansi teknis terkait.

“Sudah ada skema penyelesaiannya. Ini baru embrio, karena hasil rapat harus ditindaklanjuti oleh masing-masing pemangku kepentingan dan instansi teknis. Nantinya, akan disusun peta jalan yang menjelaskan siapa melakukan apa dalam proses penyelesaian ke depan,” ujarnya.

Ia mengakui, dinamika di tengah masyarakat masih terjadi. Sebagian pihak telah menyatakan persetujuan terhadap upaya penyelesaian, sementara pihak lainnya masih belum sepakat.

Meski demikian, ia berharap perbedaan pandangan tersebut tidak menghambat langkah-langkah yang telah disepakati bersama.

Nanun, proses penyelesaian perlu terus berjalan secara bertahap agar menghasilkan kemajuan nyata, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.

“Verifikasi Ulang Lahan Sekitar 86 Hektare, sebagai langkah awal, BPN bersama instansi terkait akan melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap subjek maupun objek tanah di kawasan Way Dadi,” katanya.

Ia menjelaskan, pendataan tersebut mencakup identitas warga yang menempati lahan, kondisi penguasaan tanah, peruntukan atau pemanfaatan lahan, serta luasan bidang tanah yang dikuasai masing-masing pihak.

Selain itu, ia menyebutkan, pendataan serupa sebenarnya pernah dilakukan pada 2016. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat kemungkinan perubahan kondisi di lapangan. Selain itu, data sebelumnya dinilai masih perlu dilengkapi dan diperbarui.

“Dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun tentu ada perubahan. Karena itu, kita akan melakukan verifikasi dan pendataan kembali supaya kondisi subjek dan objek tanah benar-benar jelas,” jelasnya.

Berdasarkan data awal yang disampaikan dalam rapat, kawasan yang menjadi perhatian tersebut memiliki luasan sekitar 86 hektare dengan jumlah warga yang diperkirakan mencapai 1.500 orang.

Verifikasi ulang menjadi tahapan penting untuk memastikan data faktual di lapangan sebelum pemerintah menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

Pemprov Lampung Dorong Solusi yang Adil

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan persoalan lahan Way Dadi telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar dapat diselesaikan secara komprehensif.

Menurutnya, persoalan aset milik pemerintah daerah yang bersinggungan dengan penguasaan lahan oleh masyarakat tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu instansi.

“Karena itu, melalui forum GTRA, Pemprov Lampung melibatkan BPN serta sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk membahas berbagai kendala dan merumuskan opsi penyelesaian,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan serta pemanfaatan aset daerah.

“Yang ingin kita pastikan adalah keadilan. Masyarakat harus mendapatkan keadilan, tetapi pemerintah daerah juga harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyebutkan, sejumlah opsi telah dibahas dalam forum tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan hasil penilaian atau appraisal serta persyaratan hukum yang berlaku.

Namun, karena belum seluruh pihak mencapai titik temu, pemerintah berharap pembahasan melalui GTRA dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima secara adil oleh masyarakat maupun pemerintah.

“Kepastian Hukum Jadi Kunci. Penyelesaian konflik lahan Way Dadi kini bergantung pada tindak lanjut hasil rapat, kelengkapan data pertanahan, serta kesepakatan di antara pihak-pihak terkait,” harapannya.

Verifikasi ulang terhadap lahan dan warga yang menempatinya diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian yang lebih terukur dan transparan.

Ia menyampaikan, dengan luas lahan yang diperkirakan mencapai 86 hektare dan jumlah warga sekitar 1.500 orang, penyelesaian persoalan ini menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah daerah dan BPN.

“Pemerintah pun diharapkan tidak berhenti pada pembahasan dan perumusan opsi, tetapi segera menindaklanjutinya dengan langkah konkret agar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat menemukan titik terang,” ungkapnya.

Pada akhirnya, penyelesaian yang berlandaskan data akurat, kepastian hukum, dan prinsip keadilan menjadi kunci agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai aset milik pemerintah daerah.(WB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *