
Beritakreativ.com, Bandar Lampung Kuasa hukum SN, angkat bicara terkait pemberitaan dan konten media sosial yang menyebut kliennya diduga terlibat dalam peristiwa penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung.
Kuasa hukum/ Lauyer, SN, Hanafi Sampurna, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan meminta media maupun masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Ia menjelaskan bahwa SN sedang dalam kondisi sakit. Pada 16 hingga 17 Agustus, SN disebut menjalani istirahat berdasarkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Immanuel.
Menurutnya, Memasuki 18 Agustus, kondisi SN disebut masih dalam tahap pemulihan dan mendapatkan pelayanan kesehatan melalui home care, dengan tenaga perawat datang langsung ke kediamannya.
“Jadi tidak benar kalau Ibu SN berada di hotel ataupun berada di tempat seperti yang diberitakan. Saat itu beliau sedang dalam kondisi sakit dan menjalani pemulihan di rumah dengan pelayanan home care,” jelasnya, kuasa hukum SN.
Ia mengaku telah mengambil langkah hukum terhadap dua akun TikTok yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar. Kedua akun tersebut adalah Melaniati dan Ngopi Sosial.
Namun, Laporan tersebut, telah disampaikan kepada Polda Lampung dan saat ini masih dalam proses. Selain langkah hukum terhadap akun media sosial, pihak SN juga mempertimbangkan penggunaan hak jawab dan hak koreksi terhadap media yang dinilai telah memuat pemberitaan tidak akurat.
Ia mengingatkan agar setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang dibuat berdasarkan fakta, verifikasi, dan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki pemberitaan yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
“Kami berharap media-media yang telah memberitakan informasi yang tidak benar segera melakukan koreksi dan perbaikan. Kami juga meminta agar pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Menurutnya, kebebasan pers tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi merugikan nama baik seseorang.
“Pemberitaan media, kami mempertanyakan keberadaan sejumlah situs yang menurut kami menggunakan format menyerupai media pers, tetapi tidak mencantumkan identitas perusahaan pers, penanggung jawab, maupun alamat redaksi secara jelas,” katanya.
Ia menyampaikan, ketentuan mengenai pencantuman identitas perusahaan pers tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau memang mengaku sebagai media pers, tentu harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai identitas perusahaan pers dan penanggung jawabnya,” sampainya.
Ia juga menyinggung pentingnya profesionalisme dan verifikasi perusahaan pers. Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan pers dalam proses verifikasi Dewan Pers, termasuk aspek badan hukum, struktur perusahaan, serta kompetensi wartawan dan penanggung jawab redaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, ia menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya menjaga agar pemberitaan tetap berpedoman pada aturan jurnalistik dan hukum.
“Sekali lagi, kami tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik. Kami justru mengingatkan agar teman-teman wartawan bekerja secara profesional, melakukan verifikasi dan memastikan informasi yang diterima benar sebelum dipublikasikan,” ungkapnya.
Sementara itu, ia menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Dewan Pers apabila ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan mengenai Sri Ningsih.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang kembali menyampaikan tudingan tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengingatkan kepada siapa pun, baik pengamat, LSM maupun pihak lainnya, agar tidak memberikan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta. Jika masih ada pernyataan yang merugikan dan tidak benar, kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami berharap seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik SN dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang,” tutupnya.(WB)










Komentar