
Beritakreativ.com,Bandar Lampung – Rentetan peristiwa dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dan jurnalis terjadi di Provinsi Lampung sepanjang Tahun 2026 menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT.
LSM PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung, Irjen Pol Yustan Alpiani, untuk bertindak tegas dan segera perintahkan para penyidik Polda Lampung untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan LSM PRO RAKYAT adalah dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson ketika melakukan peliputan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dalam peristiwa tersebut, Nelson mengaku mengalami tindakan intimidatif secara premanisme. Ia diduga dicekik leher dari belakang, lalu kemudian ditarik secara kasar oleh seseorang ketika hendak menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan serius karena mengancam keselamatan profesi wartawan dan jurnalis.
Nelson diberitakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polda Lampung. LSM PRO RAKYAT meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Kamis (15/10/2026) kepada para awak media.
“ Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Ketika seorang wartawan atau jurnalis mengalami intimidasi, apalagi sampai diduga gangguan fisik, dicekik leher dari belakang dan ditarik secara kasar saat menjalankan tugas jurnalistik, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan profesi wartawan ataupun jurnalis. Kami meminta Kapolda Lampung untuk mengambil langkah konkret dan memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan segera,” tegas Aqrobin A.M.
LSM PRO RAKYAT menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan ataupun jurnalis harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Lampung.
Penegakan hukum yang lamban atau tidak memberikan kepastian hukum, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan bahwa seolah tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dan jurnalis dapat dilakukan oleh siapapun, karena tanpa konsekuensi hukum.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa seluruh asosiasi media, organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, dan insan jurnalistik harus memperkuat solidaritas untuk melindungi keselamatan profesi wartawan atau jurnalis.
“ Seluruh asosiasi media dan wartawan harus kompak. Jangan sampai ketika ada jurnalis mengalami intimidasi atau dugaan penganiayaan, mengancam keselamatan wartawan, persoalan tersebut hanya menjadi perhatian sesaat. Urusan pribadi wartawan tersebut. Jangan. Kita harus bersama-sama mengawal proses hukumnya. Bukan tidak mungkin ke depan akan terjadi peristiwa yang lebih fatal ketika wartawan ataupun jurnalis meliput suatu peristiwa, apabila dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap profesi wartawan tidak ditangani secara serius dan tegas,” ujar Johan.
Menurut Johan, wartawan ataupun jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menjadi sasaran ancaman, tekanan, maupun kekerasan fisik dari pihak mana pun.
Apabila ada keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan peliputan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tindakan intimidatif.
“ Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan ataupun jurnalis bukan hanya menyangkut keselamatan pribadi jurnalis, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi pers. Jika wartawan takut menjalankan tugasnya, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang penting dan dibutuhkan publik,” tambah Johan.
LSM PRO RAKYAT berharap Kapolda Lampung, Irjen Pol Yustan Alpiani, dapat menunjukkan kinerja di awal yang nyata melalui penanganan laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.
LSM PRO RAKYAT meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian khusus kepada perkara Nelson, ini harus menjadi peristiwa terakhir terhadap pelecehan profesi wartawan atau jurnalis, dan meminta Kapolda Lampung memerintahkan jajaran terkait untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“ Kami berharap Kapolda Lampung yang baru dapat segera menunjukkan kinerja awal melalui ketegasan dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Kami minta Kapolda Lampung segera periksa pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan Nelson. Apabila berdasarkan alat bukti yang ada telah ditemukan unsur tindak pidana, proseslah sesuai hukum yang berlaku, jadikan peristiwa ini yang terakhir di Provinsi Lampung,” tegas Johan Alamsyah.
Menurut LSM PRO RAKYAT, penanganan kasus ini harus dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, terutama dalam memberikan perlindungan kepada warga yang menjalankan pekerjaan secara sah dan menghadapi dugaan intimidasi dan tindak kekerasan.
UU Pers Menjamin Hak Wartawan, perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Dugaan pencekikan, penarikan, atau tindakan kekerasan terhadap Nelson juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana.
Karena itu, LSM PRO RAKYAT meminta kepolisian tidak hanya mencatat laporan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.
LSM PRO RAKYAT mengingatkan bahwa peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan yang cepat, tepat, profesional, dan humanis.
Dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan, tindakan cepat diperlukan untuk mengamankan bukti, memeriksa saksi, dan mencegah terulangnya peristiwa serupa. Penanganan yang transparan juga penting agar pelapor memperoleh kepastian hukum dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara.
“ Semangat kepemimpinan baru di Polda Lampung harus menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Kami berharap Kapolda Lampung Irjen Pol Yustan Alfiani, menunjukkan bahwa setiap laporan, termasuk laporan wartawan yang diduga mengalami intimidasi saat bertugas, akan ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” lanjut Aqrobin A.M.
Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif di Bumi Ruwai Jurai.
LSM PRO RAKYAT menegaskan akan terus memantau perkembangan laporan dugaan intimidasi terhadap Nelson dan mendorong agar organisasi wartawan serta asosiasi media untuk bersama-sama mengawal proses hukum.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti menjadi pemberitaan sesaat. Kepastian penanganan perkara, perlindungan terhadap profesi wartawan dan jurnalis, serta penghormatan terhadap kebebasan pers harus menjadi perhatian bersama.
“ Jangan menunggu sampai terjadi korban yang lebih parah baru semua pihak bergerak. Penegakan hukum harus hadir sejak laporan diterima. Kami meminta kepada Kapolda Lampung untuk bertindak tegas, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan memberikan kepastian hukum. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus diperkuat dan situasi keamanan di Provinsi Lampung tetap aman, damai, serta kondusif, tidak perlu lagi melakukan aksi demo solidaritas, ” tutup Aqrobin A.M.
LSM PRO RAKYAT berharap kepemimpinan baru Polda Lampung mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil dan profesional, sekaligus memastikan wartawan dan jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan. (***).







Komentar