
-Bidik Peningkatan PAD dan Pertumbuhan Ekonomi
Beritakreativ.com, Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung, bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung, Menggelar Sidang Rapat Paripurna, Pembicaraan Tingkat 1, penyampaian Raperta penyertaan modal pada perseroan terbatas bank pembangunan Daerah Lampung, dan Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyertaan modal pada perseroan terbatas bank Pembangunan Daerah Lampung, yang digelar Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (05/10/2026).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan penyertaan modal tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat sektor keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Bandar Lampung. Kebijakan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).
Menurutnya, Bank Lampung memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam meningkatkan akses pembiayaan serta mendorong berkembangnya sektor usaha produktif di masyarakat.
“PT Bank Pembangunan Daerah Lampung memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor keuangan daerah, meningkatkan akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga keuangan milik daerah, Bank Lampung dinilai memiliki fungsi penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Salah satunya melalui pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Karena itu, penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, sekaligus memperkuat daya saing Bank Lampung.
“Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat terhadap perkembangan Bank Lampung, tetapi turut memberikan dampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Menurutnya, salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan dividen yang diperoleh berdasarkan kinerja Bank Lampung.
“Penyertaan modal daerah juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” jelasnya.
Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian masyarakat. Peningkatan akses pembiayaan diharapkan dapat memperkuat sektor usaha produktif, mendorong aktivitas UMKM, membuka peluang pengembangan usaha, serta meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.
Namun, Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa pelaksanaan penyertaan modal tidak dilakukan secara sembarangan.
“Kebijakan tersebut akan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kehati-hatian. Selain itu, pemerintah juga akan memperhatikan hasil analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi, serta kinerja keuangan Bank Lampung,” ungkapnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, Pemkot Bandar Lampung memandang perlu adanya pengaturan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ia menyampaikan pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal, sekaligus menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi daerah.
Dengan demikian, penyertaan modal kepada Bank Lampung diharapkan bukan sekadar penempatan dana pemerintah daerah, tetapi menjadi investasi yang mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi keuangan daerah dan masyarakat Kota Bandar Lampung.
“Demikian penyampaian kami atas Raperda Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh Dewan yang terhormat untuk menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Eva.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkot Bandar Lampung dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui investasi yang produktif, terukur dan berkelanjutan.(WB)










Komentar