oleh

Pemkot Bandarlampung Perketat Pemilik Usaha/Toko

Hati-hati, Langar Perwali  Izin Bisa Dicabut

Foto: Kadis (DPMPTSP) Febriana

Berita Kreatif. Com

Bandar Lampung- Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memperketat pengawasan terhadap operasional minimarket waralaba. Langkah ini diambil untuk menahan laju ekspansi ritel modern yang dinilai berpotensi menekan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Febriana, menegaskan bahwa operasional minimarket memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 dan perubahannya pada Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021.

Ia juga memintak kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan pendirian usaha sesuai regulasi yang berlaku.

“Setiap pelaku usaha waralaba wajib memenuhi seluruh ketentuan sebelum membuka gerai,” tegasnya, Rabu (29/04/2026).

Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari prospektus penawaran, perjanjian waralaba, hingga bukti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek yang digunakan.

Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota juga mensyaratkan pengalaman usaha minimal lima tahun sebelum di ekspansi dilakukan di Bandar Lampung.

“Tidak hanya itu, Pemkot juga mensyaratkan pengalaman usaha minimal lima tahun sebelum ekspansi dilakukan di Bandar Lampung” Ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyoroti kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Gerai yang belum mengantongi izin tersebut akan diberikan teguran bertahap.

“Namun, jika teguran diabaikan, sanksi tegas siap dijatuhkan” Jelasnya.

Ia juga menekan pemilik usaha apabila kalau tidak patuh, izin usaha bisa dicabut dan toko dimintak ditutup.

“Kalau tidak patuh, izin usaha bisa dicabut dan toko diminta tutup,” tandas Febriana.(WB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *