oleh

Polres Way Kanan Bongkar Jaringan Narkoba di Gedung Batin

-140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi Disita

Beritakreativ.com, Waykanan -Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Petugas berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba skala besar dan mengamankan barang bukti berupa 140,90 gram sabu serta 40 butir pil ekstasi. Rabu (14/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula melalui pengungkapan pada TKP pertama pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026, adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya dalam kurun waktu dan hari yang sama pada pukul 02.00 Wib, petugas melakukan pengembangan dan dilakukan ungkap kasus pada TKP kedua di Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi serta mengamankan total 4 (empat) orang laki – laki diduga tersangka.

Tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika berinisial JW (24) berdomisili di Dusun Karya Jaya Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Sementara ketiga tersangka diduga penyalahgunaan narkotika berinisial DOS (28) dan JS (47) berdomilisi di Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk dan TP (23) berdomisili di Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen penuh jajaran Kepolisian untuk memastikan wilayah Way Kanan bersih dari jerat dari narkoba.

Adapun pada TKP di Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan mendalam di rumah JW hasilnya diketemukan benda atau barang yang ada kaitannya dengan tidak pidana Narkotika didalam kamar milik JW.

Dari penggeledahan di TKP, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan barang bukti di antaranya tas selempang merek smalltown Warna Hitam, berisi plastik klip berukuran 15×10 cm yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip berukuran 8×5 cm berisi paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,83 gram.

1 (satu) buah plastik klip berukuran 15×10 cm yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip berukuran 8×5 cm yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran 8×5 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat bruto 33,01 gram.

1 (satu) kotak permen merk XYLITOL berisi 2 pelastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, 4 (empat) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo lumba-lumba (berat bruto 13,27 gram) yang dibalut plastik hitam.

Ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran (total 421 lembar) yang siap digunakan untuk mengemas paket sabu.

Selanjutnya dua timbangan digital, sedotan plastik yang telah dimodifikasi menjadi skop, Handphone Android merk VIVO warna biru dan sepeda motor merk HONDA REVO warna hitam.
Total barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 140,90 gram dan ekstasi berwarna kuning (Logo Lumba-lumba) sebanyak 40 butir (Berat bruto 13,27 gram).

Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan dilakukan pengecekan urine.

Setelah diamankan diduga TSK dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine. Hasil Tes Urine berdasarkan tes menggunakan alat kit merk “ALLCHEK”, urine ketiga tersangka berinisial DOS, JS dan TP menunjukkan hasil positif (1 garis merah) mengandung zat Methamphrtamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis Sabu.

Petugas juga telah melakukan penyegelan sampel urine para tersangka untuk dilakukan uji laboratorium secara komprehensif di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung. Polres Way Kanan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanan dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun

Untuk TSK penyalagunaan narkotika dapat dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun,”terang Kasatnarkoba. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *