
Beritakreativ.com, Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung “menyentil” Program Umroh dan Wisata Religi Pemkot Bandar Lampung. Program umroh tersebut kerap dibagikan Walikota Eva Dwiana pada saat sejumlah kegiatan berlangsung, atau pada saat dia kunjungan ke Kelurahan dan Kecamatan, secara random.
Meski terkesan baik, namun di “mata” BPK, hal tersebut tidak mengacu kepada peraturan yang ada, terutama cara Walikota dengan gaya tabur tabur umroh nya yang bak “Juragan Bogor”.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK memberikan catatan terhadap mekanisme penetapan peserta program yang belum sepenuhnya mengacu Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
BPK juga mencatat adanya sebagian penerima yang ditetapkan melalui pemberian hadiah secara langsung oleh Walikota dalam sejumlah kegiatan kemasyarakatan, seperti Car Free Day, sesi dialog, serta kunjungan ke kelurahan dan kecamatan.
Berdasarkan data pemeriksaan BPK, sebanyak 1.665 ASN mengikuti program wisata rohani atau wisata religi. Jumlah tersebut terdiri atas 279 ASN dari enam instansi vertikal dan 1.386 ASN dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. (tk)









Komentar