Berita Kreatif, Lampung Utara
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi dengan pagu miliaran yang berlokasi di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, disinyalir proyek siluman dan terkesan asal jadi.
Hal itu disampaikan salah satu sumber yang namanya tak ingin disebut, pada Minggu (25/1/2026).
Kepada koran ini dia mengatakan, ada indikasi kuat, proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Jagang, tidak sesuai spesifikasi teknis dan memakai material-material bekas.
Diketahui bahwa, proyek tersebut adalah rehabilitasi jaringan irigasi dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Kementerian Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, yang di kerjakan PT Brantas Abipraya (Persero).
Nomor Kontrak : HK-0201-06/OPLAH.LPG/Bbws2.d1/IX/2025 : Nilai Kontrak/Pagu Rp 46,989,752,820.56,- yang terbagi di delapan Kabupaten dan 33 titik lokasi irigasi.
Namun sayangnya, dalam papan informasi proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut tidak mencantumkan volume fisik kegiatan. Seperti, volume, panjang, volume tinggi dan volume lebar rehabilitasi jaringan irigasi.
Selain diduga pekerjaan tak sesuai spesifikasi teknis, para pekerja dilapangan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3/SNI. Untuk melindungi pekerja dari risiko cedera serius. “Seperti keharusan pekerja memakai helm safety, sepatu safety, rompi reflektif, sarung tangan kacamata, masker/respirator, dan full body harness,” jelasnya.
Sumber menyebut, anggaran APD kontruksi di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) itukan mamang ada. “Maka dari salah satu teknis kegiatan pihak kontraktor PT Brantas Abipraya (Persero) di duga telah melalaikan hal yang krusial pada pekerjaan konstruksi,” jelas sumber.
Terpisah saat media ini melakukan pemantauan ke lokasi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi yang kini masih berjalan di Desa Jagang tersebut.
Sebagaimana dijelaskan sumber, memperkuat temuan, benar adanya proyek rehabilitasi jaringan irigasi, layaknya seperti proyek siluman.
Sebab, rehabilitasi jaringan irigasi tanpa ada pengawas, sehingga pada proyek tersebut seperti bangunan liar.
Parahnya lagi, Harian Ongkos Kerja (HOK) setiap pekerja di upah Rp100.000.00,-per/hari, sedangkan upah pekerja harian merupakan komponen vital dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dimungkinkan tidak adanya pengawasan pihak kontraktor, maupun pihak Direktorat Kementerian Sumber Daya Air/Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. “Tidak dapat di jamin pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Jagang berkualitas”.
Sampai berita di terbitkan, pihak Direktorat Kementerian Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dan PT Brantas Abipraya (Persero) belum dapat di konfirmasi terkait temuan diatas.
Hanya saja, menurut sejumlah pekerja yang sempat di konfirmasi menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Jagang di mandori oleh sdr Anto. (Tim)





Komentar