oleh

Rapat Paripurna DPRD Lubuklinggau Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026

Berita Kreatif, Lubuklinggau

Dewan perwakilan rakyat Daerah Lubuklinggau mengadakan rapat Paripurna Istimewa membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Lubuklinggau tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.bersam Seluruh anggota DPRD yang sempat hadir.

Turut hadir dalam rapat paripurna Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat dan sekretaris Daerah serta anggota DPRD Kota Lubuklinggau.

Adapun ke-13 Raperda yang dirapatkan meliputi Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kemudian, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Lalu, fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting.

Selain itu, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah; serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dengan dibahasnya 13 Raperda ini dan langsung penandatanganan berita acara persetujuan antara DPRD dengan pemerintah daerah dengan diwakili oleh Walikota Lubuklinggau bersama Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.

Dalam rapat paripurna DPRD Lubuklinggau dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Walikota Lubuklinggau, H Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa Propemperda disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, meliputi perlindungan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pencerdasan kehidupan bangsa, serta pemeliharaan ketertiban umum.

Ia menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

“Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,tutupnya (Tim/fwd.i/iwo.i/her )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *