
Beritakreativ.com, Bandar Lampung – DPRD Kota bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna, menyiapkan arah pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman untuk 20 tahun ke depan, yang digelar Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (16/09/2026).
Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026-2045.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan, Raperda RP3KP merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengendalian perumahan serta kawasan permukiman.
“Penataan dan pengendalian perumahan permukiman perlu diatur dalam bentuk regulasi yang memudahkan pemerintah daerah untuk menata dan mengendalikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan Raperda RP3KP tersebut, regulasi ini dapat menjadi dasar bagi Pemkot Bandar Lampung untuk merumuskan kebijakan makro apabila terjadi perubahan maupun perkembangan kota, khususnya pada sektor perumahan dan permukiman.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kawasan kumuh di Kota Bandar Lampung semakin berkurang dan pembangunan perumahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota dapat terwujud,” Katanya.
Selain itu, ia menyoroti penataan kawasan dan kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, pada 2026 Pemkot Bandar Lampung mendapatkan bantuan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan dan Permukiman. Bantuan tersebut, diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Raperda dan dokumen perencanaan RP3KP ini menjadi bukti dan komitmen Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung untuk mewujudkan permukiman yang layak dan sehat bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Melalui RP3KP 2026-2045, Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, penataan kawasan permukiman, sekaligus pengendalian pembangunan agar tetap sesuai dengan tata ruang kota.(WB)











Komentar