
Beritakreativ.com, Bandar Lampung — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Dari penelusuran terhadap dokumen kegiatan yang diperoleh awak media, terdapat sejumlah catatan mengenai waktu pelaksanaan, keterbukaan pengadaan, volume pekerjaan, kualitas fisik hingga tata kelola anggaran.
Program tersebut terdiri atas dua paket pekerjaan rehabilitasi dan satu paket manajemen konstruksi dengan total nilai kontrak mencapai Rp44,639 miliar.
Dokumen yang ditelaah menyebutkan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah komponen bangunan. Estimasi dalam dokumen itu bahkan menyebut potensi nilai kekurangan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu berada pada kisaran Rp4,4 miliar hingga Rp8,8 miliar.
Angka tersebut masih berupa estimasi dalam dokumen dan bukan hasil audit resmi atau penetapan kerugian negara oleh lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum.
–Tiga paket bernilai Rp44,6 miliar
Data kegiatan menunjukkan proyek tersebut bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Paket pertama, Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Lampung 1, memiliki nilai kontrak Rp21.964.356.000 dan dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi.
Pekerjaan tersebar di tujuh lokasi, yakni Pringsewu, Kotaagung Kabupaten Tanggamus, Sukadana Lampung Timur, Bandar Lampung, Metro, Kalianda Lampung Selatan dan Gedong Tataan Pesawaran.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi atap, plafon, kusen pintu dan jendela, pengecatan serta lantai. Dalam dokumen, jangka waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.
Paket kedua bernilai Rp21.324.999.000, dengan pelaksana PT Belimbing Sriwijaya.
Pekerjaan paket ini tersebar di sembilan lokasi, yakni Selagai Lingga dan Bandar Surabaya di Lampung Tengah; Kotabumi, Sungkai Utara dan Blambangan Pagar di Lampung Utara; Bahuga Way Kanan; Panaragan Tulang Bawang Barat; Menggala Tulang Bawang; serta Tanjung Raya Mesuji.
Sama seperti paket pertama, lingkup pekerjaan mencakup atap, plafon, kusen pintu dan jendela, pengecatan serta lantai dengan jangka waktu kontrak 120 hari.
Sementara paket ketiga merupakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Lampung 3 senilai Rp1,35 miliar, yang dilaksanakan PT Tujuh Jaya Konsultan.
Paket manajemen konstruksi tersebut mencakup lima lokasi di Pesisir Barat dan Lampung Barat, yakni Bengkunat, Krui, Pesisir Utara, Liwa dan Kenali.
Tugasnya meliputi pengawasan, pengendalian mutu dan pengendalian waktu pekerjaan rehabilitasi dan renovasi madrasah.
Dengan demikian, keseluruhan proyek yang tercantum dalam dokumen mencapai 21 titik lokasi dengan total nilai kontrak Rp44,639 miliar.
–Pekerjaan disebut baru dimulai November 2025
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah waktu pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen menyebut pekerjaan fisik baru mulai dilaksanakan sekitar November 2025, sementara tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2025.
Padahal, kontrak masing-masing pekerjaan menetapkan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Dengan kondisi tersebut, waktu efektif yang tersisa disebut hanya sekitar dua bulan. Dokumen kemudian mempertanyakan bagaimana pekerjaan dengan durasi kontraktual 120 hari dapat diselesaikan dalam sisa waktu tersebut.
Dalam penelusuran dokumen tersebut juga disebut tidak ditemukan bukti atau dokumentasi mengenai kondisi kahar atau force majeure yang menjadi penyebab keterlambatan dimulainya pekerjaan.
Kondisi itu penting ditelusuri karena berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan kontrak dan pengendalian pekerjaan.
Jika benar pekerjaan fisik baru dimulai mendekati akhir tahun anggaran, maka perlu dijelaskan bagaimana progres pekerjaan dicatat, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat perubahan kontrak atau mekanisme lain yang mendasari pelaksanaannya.
-Ada catatan soal SIRUP
Selain persoalan waktu, dokumen yang diperoleh awak media juga memuat catatan mengenai keterbukaan informasi pengadaan.
Hasil penelusuran terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP disebut menemukan adanya beberapa paket kegiatan yang tidak tercantum secara jelas dan terbuka.
Padahal, Rencana Umum Pengadaan merupakan bagian penting dalam transparansi proses pengadaan pemerintah.
Persoalan ini perlu diklarifikasi karena keterbukaan informasi pengadaan memungkinkan masyarakat mengetahui rencana kegiatan, nilai anggaran dan informasi pengadaan yang menggunakan uang negara.
Namun, temuan mengenai SIRUP tersebut tetap membutuhkan verifikasi langsung terhadap data pada sistem dan dokumen RUP resmi untuk memastikan apakah informasi tersebut memang tidak diumumkan, berubah, atau terdapat penjelasan administratif lainnya.
-Dugaan kekurangan volume pekerjaan
Catatan paling serius dalam dokumen berkaitan dengan volume pekerjaan fisik.
Dari hasil observasi yang dituangkan dalam dokumen, terdapat dugaan selisih antara volume pekerjaan berdasarkan kontrak atau RAB dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Untuk pekerjaan atap, kekurangannya diperkirakan sekitar 15–20 persen.
Pekerjaan plafon disebut memiliki selisih sekitar 10–15 persen, sedangkan pekerjaan lantai sekitar 10–12 persen.
Untuk pengecatan, selisih yang dicantumkan berada pada kisaran 15–25 persen. Sementara pekerjaan kusen pintu dan jendela disebut tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan perhitungan yang terdapat dalam dokumen, Paket I dengan nilai kontrak Rp21,964 miliar diperkirakan memiliki kekurangan sebesar 10–20 persen atau sekitar Rp2,2 miliar hingga Rp4,4 miliar.
Paket II senilai Rp21,325 miliar dihitung memiliki potensi kekurangan sekitar Rp2,1 miliar hingga Rp4,3 miliar.
Sedangkan Paket III senilai Rp1,35 miliar diperkirakan memiliki kekurangan 5–10 persen atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp135 juta.
Jika seluruh estimasi tersebut dijumlahkan, dokumen mencantumkan kisaran Rp4,4 miliar hingga Rp8,8 miliar.
Tetapi perlu ditegaskan, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan persentase kekurangan yang tercantum dalam dokumen, bukan angka kerugian negara yang telah dinyatakan secara resmi oleh BPK, BPKP atau aparat penegak hukum.
-Kualitas fisik juga dipertanyakan?
Persoalan lain yang muncul adalah kualitas pekerjaan fisik.
Dokumen mencatat sejumlah indikasi, antara lain penggunaan material yang disebut tidak sesuai spesifikasi, seperti genteng berkualitas rendah, keramik mutu bawah serta penggunaan kayu kelas III yang disebut tidak sesuai dengan kebutuhan konstruksi yang dicantumkan dalam dokumen.
Selain itu, terdapat catatan mengenai kerusakan yang disebut muncul dalam waktu relatif singkat.
Di antaranya atap yang dilaporkan mengalami kebocoran kurang dari tiga bulan, cat mengelupas sebelum masa pemeliharaan berakhir, serta plafon retak dan tidak rata.
Finishing juga disebut belum rapi, mulai dari sambungan plafon yang terlihat, pengecatan tidak merata, lantai tidak rata hingga sambungan lantai yang dinilai tidak presisi.
Dokumen tersebut juga mempertanyakan efektivitas pengawasan karena konsultan pengawas disebut jarang terlihat di lokasi dan pejabat teknis dinilai tidak cukup sering melakukan kunjungan.
Catatan tersebut tentu perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, sebab kesesuaian material dan volume pekerjaan tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual. Pengukuran ulang, pemeriksaan spesifikasi kontrak, RAB/BOQ, berita acara pekerjaan dan dokumen pengawasan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara kontrak dan realisasi.
-Nilai proyek dan hasil pekerjaan dipertanyakan
Sorotan berikutnya menyangkut prinsip value for money.
Dokumen mempertanyakan kesesuaian antara nilai kontrak yang mencapai Rp44,639 miliar dengan hasil pekerjaan yang diterima masyarakat.
Pertanyaan tersebut terutama diarahkan pada tiga aspek, yakni ekonomi, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Program rehabilitasi madrasah pada dasarnya berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan. Karena itu, kualitas hasil pekerjaan menjadi penting, bukan hanya dari sisi administrasi pengadaan tetapi juga keamanan, kenyamanan dan keberlanjutan penggunaan bangunan oleh peserta didik.
Dokumen juga menyebut lemahnya perencanaan dan pengendalian berpotensi membuka ruang terjadinya manipulasi progres atau penyimpangan administratif. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh pihak berwenang.
Untuk menguji seluruh persoalan tersebut, terdapat sejumlah dokumen penting yang perlu diperiksa.
Di antaranya RUP Tahun Anggaran 2025, kontrak dan addendum, RAB atau BOQ, laporan progres mingguan dan bulanan, berita acara pemeriksaan serta serah terima pekerjaan, hingga dokumen pengawasan konsultan manajemen konstruksi.
Dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk membandingkan antara apa yang diperjanjikan dalam kontrak dengan apa yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
Pertanyaan penting lainnya adalah alasan pekerjaan fisik baru berjalan pada November 2025, dasar pencatatan progres, kemungkinan perubahan kontrak, serta mekanisme pengawasan terhadap 21 titik proyek.
Jika seluruh catatan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi proyek.
Perbedaan volume pekerjaan dapat berkaitan dengan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Demikian pula apabila material yang digunakan terbukti tidak memenuhi spesifikasi, maka kualitas dan manfaat pekerjaan yang dibiayai negara patut dipertanyakan.
Namun sebaliknya, seluruh dugaan tersebut juga harus diuji berdasarkan dokumen kontrak, kondisi lapangan, perubahan pekerjaan yang sah, berita acara, pembayaran dan hasil pemeriksaan teknis.
Dengan nilai proyek mencapai Rp44,639 miliar, pemeriksaan menyeluruh menjadi penting untuk memastikan uang negara benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan sebagaimana yang direncanakan.
-BPBPK dan Kementerian Agama perlu memberikan penjelasan
Dokumen tersebut pada akhirnya meminta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain mengapa pekerjaan baru dimulai pada November 2025, bagaimana status pengumuman RUP di SIRUP, apakah terdapat perubahan kontrak, bagaimana kesesuaian volume pekerjaan, bagaimana standar material ditentukan, serta sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan di 21 lokasi.
Pihak pengelola kegiatan juga perlu menjelaskan apakah seluruh pekerjaan telah dibayar, apakah telah dilakukan serah terima, apakah masih berada dalam masa pemeliharaan, dan apakah pernah dilakukan pemeriksaan teknis maupun audit atas proyek tersebut.
Jika terdapat perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi fisik, mekanisme koreksi maupun pengembalian keuangan negara juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri.
–Kesimpulan
Dari dokumen yang ditelaah awak media, terdapat sedikitnya lima kelompok persoalan dalam proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Lampung Tahun Anggaran 2025.
Pertama, persoalan waktu pelaksanaan karena pekerjaan disebut baru dimulai sekitar November 2025 dengan kontrak berdurasi 120 hari.
Kedua, persoalan keterbukaan informasi pengadaan terkait pencantuman kegiatan dalam SIRUP.
Ketiga, dugaan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan, dengan estimasi dalam dokumen mencapai sekitar Rp4,4 miliar hingga Rp8,8 miliar.
Keempat, dugaan ketidaksesuaian kualitas material dan hasil pekerjaan fisik.
Kelima, pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan, pengawasan dan penggunaan anggaran berdasarkan prinsip value for money.
Seluruhnya masih merupakan dugaan dan temuan dalam dokumen yang perlu diverifikasi. Belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi maupun kerugian negara sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau penetapan dari lembaga berwenang.
Karena itu, kunci persoalan berada pada keterbukaan dokumen dan pemeriksaan teknis. Jika kontrak, RAB, progres, pembayaran, hasil pekerjaan dan dokumen pengawasan dibuka, maka publik dapat melihat apakah pekerjaan senilai Rp44,639 miliar tersebut telah dilaksanakan sesuai volume, spesifikasi, waktu dan ketentuan yang berlaku.
Awak media masih membuka ruang bagi BPBPK Lampung, Kanwil Kementerian Agama Lampung, pihak kontraktor, konsultan manajemen konstruksi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas seluruh catatan tersebut.(*)





Komentar