
Berita Kreatif.com
Lampung Selatan- Tersangka kasus dugaan korupsi di Palas Bangunan bertambah usai Isnaini Kepala Desa setempat di tetapkan menjadi tersangka pada, Rabu 29 April 2026 lalu.
Kini, Ansori Sekretaris Desa ikut menyusul menjadi tersangka, pada, Selasa (19/5/2026) sebulan setelah penetapan Kades.
Penetapan tersangka Ansori, sekira pukul 15:20 Wib.
Ansori (36) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terhadap Sekretaris Desa Bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 02/L.8.11/Fd.2/05/2026.
Terkait dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan desa Bangunan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.044.912.668, dengan rincian sebesar Rp1.443.350.000, dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp534.693.868 yang diduga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp651.207.212,10.
Pada sesi wawancara Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. FERDY ANDRIAN,S.H., M.H. mengatakan, tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan tersangka atas nama As dengan bukti yang cukup yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp650 juta rupiah.
“Adapun tersangka As hari ini di tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II Kalianda, sedanngkan hukuman yang di kenakan kita akan melihat hasil persidangan. Nanti ada alasan-alasan yang meringankan tersangka ini,” kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan, penahanan Sekdes bermula dilakukan penetapan tersangka terhadap Eks Kepala Desa Bangunan Isnaini bulan lalu, kini menyusul Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan yang menjadi tersangka, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan pemeriksaan lanjutan akan ada lagi tersangka yang lain.
“Kami akan terus mengembangkan apa bila ada pihak-pihak lain yang terlibat dan bisa di pertanggung jawabkan dalam perkara ini, kami akan tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ferdy.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Ansori diduga telah melanggar Primair, Pasal 603 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo.
Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair .
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fir/*)











Komentar