
-Pihak Pemkab Sulit Dikonfirmasi
Beritakreativ.com, Bandar Lampung – Lazimnya, setiap pengadaan konsumsi, jamuan dan makan minum tamu instansi Pemerintah Daerah (Pemda), berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah mengenai Standar Satuan Harga (SSH) atau Standar Biaya Masukan (SBM), diselaraskan dengan ketentuan regional dan Kementerian Keuangan.
Berkaca dari ketentuan diatas, rincian spesifik mengenai nominal total atau pagu anggaran makan dan minum jamuan tamu untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2026 secara terpusat telah dipublikasikan secara terbuka dalam dokumen ringkasan APBD yang dapat diakses publik.
Dengan, pagu belanja dalam APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026 pada total kisaran Rp2,22 triliun.
Dari total APBD diatas, belanja makan dan minum dalam realisasi pengadaan Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.3 Miliar.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp2,656 miliar atau hampir 80 persen alokasi anggaran paket Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, menjadikannya komponen terbesar dalam belanja konsumsi Pemkab.
Pada sisi ini, hasil investigasi menunjukkan bahwa terdapat 4 rekanan (catring) yang mengelola makan dan minum untuk menjamu tamu, masing-masing bernilai Rp664.000.000.
Semua paket tersebut dikerjakan oleh penyedia (catring) yang berbeda, salah satu mitranya yakni, Yati Catering.
Kesamaan nominal dekilas tak menunjukkan adanya penyimpangan. Tapi, ini dapat menjadi dasar rujukan bagaimana kebutuhan disusun, nilai paket ditetapkan, dan mekanisme pengadaannya.
Sementara, jika dihitung dari total keseluruhan anggaran, (Rp3,3 milyar – Rp2,656 miliar), maka terdapat sisah anggaran yang terpakai di kisaran Rp680 juta dari total realisasi belanja makan dan minum rapat serta giat lapangan.
Pertanyaannya, kemana sisah anggaran Rp680 juta?, Lalu berapa harga per-porsi yang digunakan?, kemudian Apakah sudah memenuhi standar administrasi yang lengkap sesuai aturan berlaku?. Dan sudah berapa persenkah anggaran yang di keluarkan secara keseluruhan terhitung Januari sampai Juli 2026?.
Keingin tahuan publik terkait hal ini, lantaran, seluruh pembiayaan berasal dari APBD yang notabene uang rakyat, maka masyarakat wajib tahu apakah belanja konsumsi tersebut telah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait hal ini, Pemkab melalui Kepala Bagian Umum yang juga Plt. Kadiskominfo Lampung Selatan Hendri dikonfirmasi, Senin (27/7/2026) melalui sambungan telpon WhatApp belum menjawab sejumlah pertanyaan yang di lontarkan. Sama halnya dengan pesan yang dikirim, hanya conteng 2, belum ada balasan. (*)





Komentar