oleh

SOP Pengangkatan Perangkat Desa Belum Jelas, Ombudsman Beri Teguran ke 4 Kabupaten

-Panggil Kabupaten Lainnya

Bweitakreativ.com, Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait integrasi administrasi pemerintahan desa, khususnya proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, kepada empat kabupaten di Provinsi Lampung.
Empat daerah yang menerima penyerahan LHP tersebut yakni Lampung Barat, Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Pesawaran.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyatakan tidak menemukan temuan terkait kepala dinas pendidikan di empat kabupaten tersebut. Namun, Ombudsman masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, terutama menyangkut standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombusman Provinsi Lampung, Tegar Adiwijaya, menjelaskan, dalam praktik pemerintahan desa, proses pengangkatan perangkat desa membutuhkan persetujuan bupati.

Karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas mengenai verifikasi dan validasi data sebelum proses tersebut dilakukan.

“Memang masih perlu ada perbaikan. Kami melihat belum adanya SOP atau perintah dari bupati terkait mekanisme pengangkatan perangkat desa,” ujarnya, Rabu (30/09/2026)

Menurutnya, proses verifikasi dan validasi selama ini dilakukan oleh dinas berdasarkan data dari masyarakat maupun pemerintah desa. Namun, mekanisme tersebut dinilai perlu diperkuat agar memiliki dasar prosedur yang jelas dan seragam.

Ombudsman kemudian memberikan masukan kepada masing-masing bupati agar menerbitkan surat edaran atau regulasi teknis yang mengatur secara jelas mekanisme serta prosedur verifikasi dan validasi data dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Karena dalam pengangkatan perangkat desa diperlukan adanya persetujuan dari bupati. Maka kami memberikan masukan kepada bupati untuk menerbitkan surat edaran yang berisi mekanisme dan prosedur verifikasi serta validasi terkait pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh dinas,” jelasnya.

Ia menegaskan, rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan agar proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa berjalan sesuai ketentuan dan memiliki prosedur yang jelas.

Penyerahan LHP ini belum berhenti pada empat kabupaten. Ombudsman RI dijadwalkan kembali menyerahkan hasil pemeriksaan kepada sejumlah kabupaten lainnya di Lampung pada Jumat mendatang.

“Adapun daerah yang masuk dalam agenda berikutnya pada hari Jum’at besok, Diantaranya, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Tanggamus. Untuk temuan di kabupaten lainnya akan kami sampaikan pada Jumat. Karena posisinya saat ini belum kami share,” katanya.

Ia menambahkan, terhadap daerah yang ditemukan memiliki persoalan, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif sebagai langkah perbaikan.

Sementara untuk empat kabupaten yang telah menerima LHP pada hari Selasa, Ombudsman menilai persoalan yang ditemukan lebih berkaitan dengan kebutuhan pembenahan prosedur dan belum adanya SOP yang secara khusus mengatur mekanisme tersebut.

“Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti masukan dan melakukan perbaikan,” tegasnya

Hasil pemeriksaan terhadap kabupaten lainnya pada Jumat nanti dipastikan akan menjadi perhatian, terutama apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.(WB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *