
Berita Kreatif. Com
Jakarta- Miris, ketika masyarakat tidak membayar iuran listrik selama 3 bulan maka akan dicabut aliran listriknya.
Berbeda dengan, pihak PLN jika “punya mau” mendirikan Gardu diatas tanah milik pribadi masyarakat, justeru terkesan sepihak tidak mau mengganti kerugian atau kompensasi ke pemilik lahan.
Padahal, secara resmi sudah diperingkatkan melalui surat terhadap PT. PLN (Persero).
“PLN UPJ Kramat Jati diduga mendirikan gardu E102L diatas lahan warga RT. 009 RW.02 Kampung Pedurenan, Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi sejak tahun 1985.
Di lokasi ini puluhan tahun pendirian gardu tanpa adanya ijin tertulis pemilik lahan, ahli waris H. Daman. “Tanpa adanya ijin tertulis pemilik lahan. Tidak membayarkan ganti kerugian dan kompensasi kepada pemilik tanah,” demikian dikatakan, Suryanata Purba SH, pengacara ahli waris, di Lobi Gedung KPK, JL. Rasuna Said Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Suryanata menjelaskan, berdasarkan surat pernyataan dari keluarga ahli waris yang ditandatangani diatas materai, jelas bukti tertulisnya ada semua, lengkap. “Berdasarkan surat pernyataan dari keluarga ahli waris pemilik tanah yang ditandatangani diatas materai. Jelas ini ada semua,” terangnya.
Dia mengakatan berdasarkan peraturan menteri (Permen) UU ketenagalistrikan Jo. Permen ESDM No 13 tahun 2025.
PLN wajib membayar kompensasi kepada pemilik lahan. “Sementara menurut ibu Laura PiC dari dirjen Gatrik Kementerian ESDM, PLN tidak bisa menunjukkan bukti telah membayar ganti rugi kepada ahli waris H. Daman (pemilik lahan) klien kami,” ujarnya.
Melihat kasus ini, Suryanata menambahkan, Kementrian ESDM selaku pembuat peraturan, harusnya komitmen dengan menegakkan aturan hukum yang dibuatnya sendiri. “Jangan bersiasat dengan istilah bahwa aturan tersebut hanya berlaku kepada tiang listrik/gardu listrik transmisi, atau tegangan tinggi saja,” jelas Suryanata, pengacara yang juga kerap bersuara lantang di medsos ini.
Menurutnya, esensinya dari peraturan ESDM tersebut adalah PLN wajib memperhatikan hak tanah masyarakat yang dirugikan atas keberadaan aset PLN di tanah klien kami. “Kami cuma menuntut keadilan diatas kebenaran. Ini persoalan yang harus segera diselesaikan. Jangan pernah diam saat ada ketidakadilan di depan mata kita,” tegasnya, dikutif dari salah satu media online. (Red/Zul)










Komentar