
Foto: ilustrasi
Beritakreativ.com, Lampung Selatan – Berbagai spekulasi muncul dan mempertanyakan atas ketidakjelasan Proyek Super Apps milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang di kelola oleh Diskominfo setempat.
Tidak hanya itu, publikpun menduga bahwa Pengembangan Aplikasi Terintegrasi (Super Apps), dalam rangka pembangunan fondasi sistem digital satu pintu untuk mengintegrasikan layanan publik berbasis elektronik, yang di alokasikan melalui APBD 2025 dengan total anggaran mencapai Rp1,45 Miliar bertujuan untuk pengaduan dan administrasi masyarakat serta dapat dipantau langsung oleh pimpinan daerah justeru terkesan masih “tak jelas”.
Karena sampai saat ini, belum juga di luncurkan.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui laman resmi Potral LPSE Lampung Selatan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan mengalokasikan anggaran Rp1.450.000.000 dalam satu paket pekerjaan.
Dari nilai tersebut, Rp1 miliar direalisasikan untuk belanja jasa sistem informasi berupa pengembangan aplikasi Super Apps dengan penyedia Delta Klik Indonesia (DKI).
Sementara Rp449 juta dialokasikan untuk jasa konsultasi kepada Teknologi Cartensz Indonesia (TCI).
Meski demikian, miris, hasil penelusuran terhadap toko daring penyedia Delta Klik Indonesia tidak menemukan produk atau layanan pembuatan aplikasi pemerintahan.
Meski demikian, di sisi lain, nama Teknologi Cartensz Indonesia (TCI) juga tidak ditemukan dalam basis data e-Katalog LKPP, sehingga memunculkan tanda tanya mengenai legalitas maupun rekam jejak perusahaan tersebut. Temuan ini layak menjadi perhatian aparat pengawas agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Saat pertama kali diperkenalkan pada 2025, Super Apps diproyeksikan menjadi aplikasi terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan, mulai dari pelayanan dasar, perizinan, hingga portal pengaduan masyarakat dalam satu platform digital.
Namun hingga memasuki 2026, peluncuran aplikasi itu tak kunjung terealisasi. Belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan, target operasional, maupun manfaat yang sudah dirasakan masyarakat.
Di tengah besarnya anggaran yang telah dibelanjakan, publik berhak mengetahui sejauh mana proyek tersebut benar-benar memberikan hasil. Transparansi menjadi keharusan, bukan sekadar janji.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga perlu membuka dan menjelaskan kepada publik secara utuh dokumen pengadaan, proses pekerjaan, hingga alasan belum diluncurkannya aplikasi yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat di konfirmasi untuk menjelaskan, apa kendala dan alasan belum diluncurkannya ‘gerbong’ sistem digital satu pintu untuk mengintegrasikan layanan publik tersebut. (*)





Komentar