
Beritakreativ.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan memastikan pedagang di Pasar SMEP akan mulai dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah atau sewa kios dan hamparan mulai tahun depan.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, para pedagang yang menempati Pasar SMEP selama hampir lima tahun belum dikenakan biaya sewa, baik untuk kios maupun hamparan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menyebutkan, sosialisasi mengenai rencana penarikan sewa tersebut telah dilakukan sejak tahun ini melalui surat edaran kepada para pedagang. Langkah tersebut dilakukan agar pedagang tidak merasa kaget ketika kebijakan mulai diterapkan.
Menurutnya, untuk tarifnya, pemerintah memastikan biaya sewa yang dikenakan relatif terjangkau. Pedagang yang menggunakan hamparan akan dikenakan tarif sekitar Rp500 ribu per tahun, sedangkan untuk kios sebesar Rp4 juta per tahun.
“Memang sudah hampir lima tahun lebih mereka menempati Pasar SMEP dan belum pernah kita tarik yang namanya sewa, baik sewa hamparan maupun kios. Masih kita bebaskan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penarikan sewa tersebut merupakan bentuk pelaksanaan aturan daerah terkait pemakaian kekayaan milik pemerintah. Dana yang terkumpul nantinya akan masuk ke kas daerah dan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan perbaikan fasilitas milik pemerintah, termasuk pasar-pasar yang dikelola Pemkot Bandar Lampung.
“Gunanya sewa tersebut tentunya masuk ke kas daerah untuk nanti perbaikan-perbaikan pembangunan yang ada di beberapa tempat, termasuk perbaikan pasar-pasar yang punya kita,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyatakan tetap membuka ruang bagi pedagang yang merasa keberatan dengan besaran tarif yang ditetapkan.
Selain itu, pedagang dapat mengajukan langsung permohonan keringanan melalui Dinas Perdagangan apabila adanya ketidak sanggupan membayar atau keringanan. Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan pertimbangan.
“Kalau nanti para pedagang merasa keberatan, masih ada upaya untuk meminta keringanan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan. Nanti akan kita teruskan ke Ibu Wali Kota,” katanya.
Menurutnya, penerapan tarif sewa tersebut bukan hanya berlaku di Pasar SMEP. Pasar-pasar lain yang menggunakan aset milik pemerintah juga akan dikenakan tarif pemakaian kekayaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap para pedagang dapat memahami dan mengikuti kebijakan tersebut. Terlebih, untuk sewa hamparan, tarif yang ditetapkan hanya sekitar Rp500 ribu dalam satu tahun.
“Kami dari Dinas Perdagangan ini menjalankan peraturan. Ada peraturan daerah yang harus kami jalankan. Harapan kami pedagang nanti membayar, karena dalam satu tahun hanya Rp500 ribu untuk hamparan. Kami rasa tidak mahal. Tapi kalau memang keberatan, kami juga memberikan solusi dengan mengajukan permohonan keringanan,” pungkasnya.(WB)






Komentar