Korban Alami Kerugian dan Trauma

Berita Kreatif. Com
Bandar Lampung – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Provinsi Lampung. Seorang perempuan bernama Rafikha Angelina resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Polda Lampung terhadap terlapor Sdri. Bella Karina.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/246/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 April 2026. Dalam laporan tersebut, korban menyebut dirinya menjadi sasaran penyebaran konten yang merugikan nama baiknya di media sosial.
Kuasa hukum korban, Prabowo Febriyanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 25 Juni 2025, ketika korban mengetahui adanya akun Instagram dan TikTok atas nama terlapor yang mengirimkan pesan serta membuat konten berisi tuduhan tidak benar.
“Terlapor menyebut klien kami sebagai perempuan tidak baik, bahkan mengarah pada tuduhan sebagai perebut pasangan orang lain. Padahal faktanya, hubungan yang dituduhkan itu tidak benar dan belum ada ikatan pernikahan seperti yang digambarkan,” ujar Prabowo.
Tidak hanya melalui pesan pribadi, terlapor juga diduga memposting konten berupa foto korban yang diedit dan disebarkan secara luas tanpa izin. Konten tersebut disertai narasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan secara sosial.
Akibat viralnya konten tersebut, korban mengalami tekanan psikologis hingga harus menghentikan aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaannya di media sosial. Bahkan, korban sempat menjalani perawatan medis akibat kondisi yang menurun.
“Kerugian yang dialami bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil. Pendapatan korban yang sebelumnya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan dari aktivitas digital turun drastis,” jelasnya.
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, pihak korban telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan. Terlapor baru menunjukkan itikad dengan mengirimkan surat permintaan maaf tertulis setelah kasus ini mencuat.
Dalam surat permintaan maaf yang ditandatangani Sdri. Bella Karina, ia mengakui telah memposting informasi yang berdampak merugikan korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan menghapus seluruh konten yang telah disebarkan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Berdasarkan dokumen Berita Acara Koordinasi SPKT Polda Lampung tertanggal 30 Maret 2026, perkara ini dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti ke tahap laporan polisi.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan akan melakukan pemanggilan lanjutan terhadap terlapor. Jika terlapor tidak kooperatif, penyidik membuka kemungkinan langkah pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam hukum pidana ada konsekuensi atas setiap perbuatan. Kami berharap proses ini berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Prabowo.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab, terutama dalam menyebarkan informasi yang dapat berdampak pada reputasi dan kehidupan seseorang.(Diki)










Komentar