oleh

Demo LSMB, Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan TPPU SPAM Pesawaran

Beritakreativ.com, Bandar Lampung -Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi di Kabupaten Pesawaran.

Dengan membawa tiga tuntutan pernyataan:

1. Mendesak aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kpk, Kepolisian) mengusut tuntas dengan tindak pidana pencucian uang Bupati Pesawaran, Nanda Indira.

2. Memintak Kejaksaan Tinggi Lampung segera mengusut tuntas TPPU SPAM Tahun 2022, sebab telah disita oleh Kejati Lampung, berupa Tas Branded, SHM, Rumah Mewah, Kendaraan Bermotor, atas nama Ibu Nanda Indira Bupati Pesawaran, dan pengakuan Saksi di persidangan sudah terang benderang.

3. Mendesak Kejati Lampung tetapkan tersangka TPPU SPAM, Kabupaten Pesawaran, kerenah Alat Bukti sudah cukup untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat tanpa pandang bulu.

Koordinator Lapangan LSMB Lampung, Rustam Efendi, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga menerima, menguasai, menyembunyikan, atau menyamarkan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Ia juga meminta Kejati Lampung segera memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara, termasuk apabila terdapat pihak lain yang nantinya terbukti terlibat.

“Harapan kami, kasus TPPU itu segera disidangkan. Apabila Ibu Nanda tersangkut TPPU, segera ditetapkan sesuai hukum. Kalau salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar. Kalau tidak, ya katakan tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin masyarakat Pesawaran terus berada dalam ketidakpastian terkait perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Jangan masyarakat Pesawaran diberi harapan yang tidak jelas. Hukum tidak boleh hanya berlaku ke bawah. Siapa pun dan dari golongan mana pun, kalau terbukti bersalah harus ditetapkan sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebut Kejati Lampung sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dalam proses penanganan perkara. Namun, terkait keterkaitan barang-barang tersebut dengan pihak tertentu, Rustam meminta seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum.

Selanjutnya, mendorong aparat penegak hukum segera menentukan status hukum setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memang memenuhi unsur keterlibatan dalam dugaan TPPU.

Ia menambahkan, aksi dan aspirasi yang disampaikan LSMB mendapat dukungan dari ratusan masyarakat yang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pesawaran, di antaranya Way Lima, Kedondong, Punduh Pidada, dan Gedong Tataan.

“Kami dari LSMB sebagai masyarakat yang peduli hukum meminta supaya siapa pun yang terlibat dalam TPPU pada kasus di Kabupaten Pesawaran segera diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(WB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *