oleh

Dinas ESDM Dalami Dugaan Ceceran Minyak dan Temuan Butiran Hitam di Pesisir Pantai Cemara Indah Lampung Timur 

Beritakreativ com, Bandar Lampung – Temuan butiran hitam yang diduga menyerupai ceceran minyak di pesisir Pantai Cemara Indah, Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan pesisir.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung kini menekankan pentingnya penelusuran sumber material tersebut, termasuk kemungkinan kebocoran pipa bawah laut yang digunakan dalam operasional migas PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES).

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 13 Oktober 2026. Namun, hingga kini sumber material hitam yang ditemukan di pesisir tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan pencemaran ini turut menyoroti kondisi infrastruktur pipa bawah laut PHE OSES yang disebut telah dibangun sejak 1968 dengan total bentangan sekitar 700 kilometer. Usia infrastruktur tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian melalui evaluasi teknis dan pemeriksaan keandalan pipa secara berkala.

Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pencemaran tersebut. Karena itu, ia menegaskan bahwa material hitam yang ditemukan warga belum bisa langsung dikaitkan dengan aktivitas operasional PHE OSES.

Menurutnya, kepastian sumber pencemaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap berbagai kemungkinan, baik yang berkaitan dengan infrastruktur migas maupun aktivitas lainnya.

“Selain kemungkinan kebocoran pipa bawah laut, aktivitas kapal juga perlu diperiksa untuk memastikan dari mana material tersebut berasal,” ujar sopian

Ia menjelaskan, temuan butiran hitam di Pantai Cemara Indah bukan satu-satunya laporan yang menjadi perhatian. Keluhan serupa juga disebut muncul dari nelayan di kawasan Muara Gading Mas dan Bandar Negeri. Kondisi ini membuat penelusuran sumber material menjadi penting agar penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi semata.

Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan material tersebut berasal dari operasional PHE OSES, langkah awal yang harus dilakukan adalah membersihkan material yang mencemari pesisir. Selain itu, kondisi teknis infrastruktur yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut juga harus dievaluasi.

Namun, sejumlah pipa telah berusia tua. Meski demikian, menurutnya, penggantian pipa telah dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

“Pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait pengembangan sumur dan penataan pipa juga masih berjalan. Evaluasi tersebut kita harapkan dapat menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan operasional migas tetap memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Ia mengatakan, DLH Provinsi Lampung juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap keandalan pipa bawah laut, termasuk peremajaan infrastruktur secara berkala. Langkah ini dinilai penting mengingat panjangnya bentangan pipa yang digunakan dalam kegiatan operasional migas di wilayah tersebut.

“Bagi masyarakat pesisir, kepastian mengenai asal material hitam itu menjadi hal mendesak. Selain berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, temuan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap aktivitas nelayan dan kondisi kawasan pantai,” katanya.

Karena itu, hasil pemeriksaan diharapkan mampu menjawab apakah material tersebut berkaitan dengan kerusakan infrastruktur, aktivitas kapal, atau sumber pencemaran lainnya. Kepastian tersebut juga diperlukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab serta langkah penanganan yang sesuai.

Ia menyampaikan, kontribusi Migas Tak Lepas dari Tanggung Jawab Lingkungan. Di luar dugaan pencemaran yang masih diselidiki, kegiatan industri minyak dan gas bumi di Lampung juga memberikan kontribusi ekonomi dan sosial bagi daerah.

Disisi lain, ia menjelaskan, manfaat tersebut antara lain berasal dari dana bagi hasil (DBH) migas serta participating interest (PI) yang dikelola melalui badan usaha milik daerah (BUMD).

“Selain kontribusi ekonomi, PHE OSES juga menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di wilayah Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Program tersebut antara lain berupa pemberian beasiswa serta bantuan rehabilitasi dan pembangunan sekolah,” ungkapnya.

Meski demikian, kontribusi ekonomi dan sosial tersebut tidak menghilangkan pentingnya kepastian dalam penanganan dugaan pencemaran. Penelusuran sumber material, evaluasi infrastruktur pipa, serta pembersihan apabila terbukti terjadi pencemaran harus menjadi perhatian bersama.

Hingga sumber material hitam di pesisir Lampung Timur dipastikan, masyarakat masih menunggu kejelasan dari instansi terkait. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi penentu langkah lanjutan, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan pesisir berjalan seiring dengan aktivitas industri migas di wilayah Lampung.(WB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed