
Beritakreatif.com, Bandar Lampung -DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi III, menggelar Hearing Rapat Rencana Kerja dan Anggaran, bersama Dinas Lingkungan Hidup, Yang digelar Di ruang Rapat Komisi III, DPRD Kota Bandar Lampung, Jum’at (06/11/2026).
DPRD Kota Bandar lampung, menyoroti, aktivitas pengerukan bukit di kawasan Gunung Kucing, Kota Bandar Lampung, untuk rencana pembangunan perumahan Angkasa Land menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Zainal Abidin, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengerukan. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ketinggian bukit yang tergerus diperkirakan mencapai 30 hingga 35 meter dari as jalan.
Menurutnya, angka tersebut jauh berbeda dengan keterangan pihak pengembang saat dimintai penjelasan dalam pembahasan bersama DPRD.
”Ketika kita panggil pihak pengusaha, dalam hal ini Angkasa, kita pernah tanyakan berapa ketinggian gunung yang digerus. Mereka menyampaikan sekitar 7 sampai 15 meter. Tetapi faktanya di lapangan hampir mencapai 35 meter dari as jalan,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan dan permukiman warga di sekitar lokasi.
Zainal mengkhawatirkan pengerukan bukit yang cukup ekstrem dapat meningkatkan risiko longsor dan banjir, terutama ketika curah hujan tinggi.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti konstruksi saluran pembuangan air atau gorong-gorong yang dinilai tidak sebanding dengan potensi debit air dari kawasan perbukitan.
”Gorong-gorong yang dibuat itu tidak lebih dari 60 sentimeter. Sementara debit air dari atas, ketika curah hujan tinggi, tentu sangat besar. Ini yang menjadi kekhawatiran kita,” tegasnya.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah pembangunan talud yang dinilai belum menyentuh seluruh area yang berpotensi terdampak.
Zainal menyebut, talud yang dibangun hanya berada di salah satu sisi kawasan perumahan. Sementara sisi lainnya yang berbatasan dengan lingkungan permukiman warga justru belum mendapatkan perlindungan serupa.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pembangunan infrastruktur pengaman hanya mengutamakan kawasan perumahan, sedangkan warga di sekitar lokasi tetap menghadapi risiko banjir dan longsor.
”Talud hanya satu untuk di perumahan saja, sementara talud di sebelahnya tidak dibuatkan. Kalau debit air tinggi, siapa yang diamankan? Jangan sampai hanya perumahan yang terlindungi, sementara permukiman warga justru terdampak,” sindirnya.
Politisi tersebut juga mempertanyakan sejauh mana kajian analisis lingkungan dilakukan sebelum aktivitas pengerukan dan pembangunan direncanakan.
Ia meminta dokumen kajian lingkungan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan lingkungan dibuka dan ditelaah bersama, sehingga DPRD dapat memastikan apakah seluruh potensi dampak terhadap masyarakat sudah diperhitungkan.
Menurutnya, persoalan ini perlu dibahas lebih lanjut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya terkait kajian teknis pengendalian air, konstruksi talud, serta dampak pengerukan terhadap kawasan permukiman di bawah bukit.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman pihaknya, pengembang telah memiliki sejumlah dokumen dan persyaratan lingkungan untuk melaksanakan rencana pembangunan perumahan tersebut.
Ia menyebut PT Adhikari Jaya Daksa atau pihak pengembang Angkasa telah melalui tahapan pengajuan kajian lingkungan hidup dengan melibatkan pemrakarsa dan konsultan.
” Mereka memiliki kajian lingkungan hidup. Ada beberapa tahapan, mulai dari perizinan tata ruang sesuai RTRW hingga permohonan kajian lingkungan yang diajukan pemrakarsa bersama konsultan. Kajian tersebut sudah selesai dan mereka telah memilikinya,” jelas Budi.
Selain kajian lingkungan, Budi menyebut pengembang juga telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung lainnya, termasuk kajian terkait banjir yang dikeluarkan oleh NSPU, perizinan lingkungan, serta dukungan dari masyarakat dan perangkat wilayah setempat.
Berdasarkan dokumen yang dipahami DLH Kota Bandar Lampung, pihak pengembang juga telah memperoleh dukungan dari warga sekitar, termasuk perangkat kelurahan dan kecamatan.
Budi menambahkan, sebelum lokasi disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Lampung, pihaknya bersama tim pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) sempat melakukan pengecekan di lapangan.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mengaku belum menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kajian lingkungan hidup.
”Sepemahaman kami, sampai sebelum dilakukan penyegelan oleh DLHK Provinsi, kami belum menemukan adanya pelanggaran terkait kajian lingkungan hidup,” ujarnya.
Meski demikian, perbedaan pandangan antara temuan DPRD di lapangan dan penjelasan DLH Kota Bandar Lampung tersebut menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti.
DPRD pun meminta agar persoalan pengerukan Gunung Kucing tidak hanya dilihat dari sisi kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Sebab, pembangunan perumahan semestinya tidak mengorbankan keseimbangan lingkungan maupun meningkatkan risiko bencana bagi warga.(WB)










Komentar