oleh

Eks Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim Diberhentikan Sementara

Tersandung Masalah Hukum

Berita Kreatif, Muara Enim

ASN yang divonis penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) memiliki konsekuensi terhadap gaji dan status kepegawaiannya, tergantung pada jenis tindak pidana dan lama vonis.

Berikut adalah poin-poin aturannya berdasarkan informasi terkini.

Pemberhentian (Dipecat)

Berdasarkan peraturan, ASN yang dipidana penjara diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Vonis di Atas 1 Tahun/Tindak Pidana Umum: Jika vonis penjara 1 tahun atau lebih dan putusan sudah inkrah, umumnya ASN tersebut diberhentikan.

Saat Proses Hukum (Belum Inkrah)

Selama statusnya masih tersangka atau terdakwa dan ditahan, ASN diberhentikan sementara dan masih menerima gaji, namun jumlahnya dikurangi (tidak penuh), umumnya sekitar 50%.

Setelah Putusan Inkrah 1 Tahun: Jika putusan sudah tetap (inkrah) dan vonis 1 tahun atau lebih, gaji akan dihentikan karena yang bersangkutan diberhentikan.

Upaya Hukum

Jika ASN tersebut masih melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi setelah putusan tingkat pertama 1 tahun, ia mungkin masih menerima gaji parsial hingga putusan inkrah keluar.

Kesimpulan: Jika vonis 1 tahun penjara sudah inkrah (tetap), ASN tersebut seharusnya diberhentikan.

Menanggapi status hukum ASN tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,H.Harson Sunardi,S.A.P, M.Si ketika dibincangi awak media menyampaikan skema dan proses pemberhentian ASN dengan permasalahan hukum,  Rabu (11/3/2026).

“Sudah berproses pemberhentian sementara,” sebut Harson Sunardi diawal bincang.

Meskipun demikian,Status MF tidak lagi menerima gaji sembari menunggu petikan putusan pengadilan.

“Bisa atau tidaknya diaktifkan kembali sebagai ASN tentunya dengan berbagai aspek pertimbangan,” katanya menjawab pertanyaan wartawan tentang status kepegawaian bilamana telah selesai menjalani proses hukum.

Sebagai informasi bahwa ASN yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Skema utamanya adalah pemberhentian tidak hormat bagi tindak pidana jabatan/berencana, atau penjara 2 tahun atau lebih (tidak berencana). Pemberhentian efektif mulai akhir bulan putusan inkracht.

Berikut adalah detail skema pemberhentian ASN yang dipidana:

1. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

Dipidana penjara berdasarkan putusan inkracht karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan (seperti korupsi).

Dipidana penjara berdasarkan putusan inkracht karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Pemberhentian ini tidak memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

2. Pemberhentian Dengan Hormat (Tidak atas Permintaan Sendiri)

PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika:

Dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan inkracht karena tindak pidana tidak dengan berencana (khilaf/tidak terencana).

Perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat PNS, serta memiliki prestasi kerja.

3. Tindak Pidana Ringan (< 2 Tahun)

Jika pidana penjara kurang dari 2 tahun, ASN mungkin tidak diberhentikan, namun diberhentikan sementara selama masa penahanan.

4. Prosedur Pemberhentian

Pemberhentian Sementara: Saat menjadi tersangka/terdakwa dan ditahan, ASN diberhentikan sementara.

TMT (Terhitung Mulai Tanggal): Pemberhentian tetap mulai berlaku pada akhir bulan keputusan pengadilan inkracht. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *