
-Disnaker Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Bandar Lampung,
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2027 mulai menjadi perhatian. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa penetapan upah minimum mendatang akan mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petikan resmi undang-undang yang baru disahkan pada 6 Oktober 2026, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya terkait regulasi perlindungan tenaga kerja.
Menurutnya, hingga saat ini Disnaker Provinsi Lampung belum menerima petikan resmi undang-undang tersebut. Meski demikian, koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai substansi aturan baru tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi langsung dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Afrian Sanur. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian juga disebut belum menerima petikan resmi undang-undang yang dimaksud.
“Substansi yang berkaitan dengan penetapan upah minimum provinsi tentu memiliki variabel atau formula yang berbeda dibandingkan penetapan UMP pada tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam penetapan UMP 2027 adalah variabel kebutuhan hidup layak (KHL). Variabel tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2027.
Untuk memastikan penerapan variabel KHL, pemerintah akan melihat data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan hidup masyarakat secara akurat.
Agus mengatakan, masih perlu dipastikan apakah data kebutuhan hidup layak sudah tercakup dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 atau memerlukan survei tersendiri.
“Selain melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel ketenagakerjaan, nantinya juga akan dilihat variabel kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kebutuhan hidup layak memiliki karakteristik yang berbeda di setiap daerah. Kondisi tersebut berlaku antardaerah, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten dan kota.
Karena itu, ketersediaan data yang akurat dari BPS menjadi penting agar kebutuhan hidup masyarakat di masing-masing wilayah dapat dipertimbangkan secara tepat dalam proses penetapan upah minimum.
Pemerintah diharapkan dapat memperoleh data yang komprehensif sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan UMP Lampung 2027.
“Dengan adanya perubahan variabel dalam penetapan upah minimum, kebijakan UMP tahun mendatang menjadi hal yang dinantikan para pekerja maupun pelaku usaha. Kepastian mengenai formula dan besaran upah minimum diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah,” katanya.(WB)






Komentar